Search

+62-274-284 0056

Search
Close this search box.

Berita Sigab

Share halaman ini ke:

Workshop tentang Peradilan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum

Workshop tentang Peradilan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Magelang dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Juli 2023, bertempat di Atria Hotel Magelang, Jawa Tengah. Workshop ini difasilitasi oleh Ibu Purwanti dari Lembaga Sigab Indonesia dan dihadiri oleh jajaran Insitut Penegak Hukum,dinas-dinas, serta Lembaga layanan dan organisasi Disabilitas dari Kabupaten Magelang melibatkan 20 peserta,

  1. Pengadilan Negeri Mungkid Magelang 2 orang
  2. Pengadilan Agama Mungkid Magelang 1 orang
  3. Polresta Magelang 2 orang
  4. Kejaksaan Negeri Kab. Magelang 1 orang
  5. Organisasi difabel Warso Mundung Magelang 2 orang
  6. RSUD Kab. Magelang 1 orang
  7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Magelang 1 orang
  8. UPTD PPA Kab. Magelang 1 orang
  9. Lapas Kab. Magelang 1 orang
  10. Dukcapil Kab. Magelang 1 orang
  11. Lembaga Sahabat Perempuan Kab. Magelang 1 orang
  12. Bapas Kab. Magelang 2 orang
  13. Aisyiyah Kab. Magelang 1 orang
  14. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Magelang 1 orang
  15. Dinas Sosial Kab. Magelang 1 orang
  16. Dinas Kesehatan Kab. Magelang 1 orang

Dalam workshop ini Fasilitator memberikan materi tentang Peradilan Inklusif, yang didalamnya terdapat sub-sub judul, antara lain: Peradilan Inklusif, Lingkungan Peradilan Inklusif, Kata Kunci Inklusif, Peradilan, Landasan Kebijakan. Di dalam workshop peserta diberi tugas kelompok yang mana peserta dibagi menjadi 3 kelompok.

Hasil workshop:

  1. Terbentuknya jaringan dan sinergi lintas stakeholder untuk penanganan dan pemulihan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan hukum.
  2. Mensepakati bahwa koordinasi lintas dinas dan lintas masyarakat sipil sekaligus menjadi wadah untuk mengkonsolidasikan perwujudan peradilan inklusif.
  3. Merekomendasikan adanya program pencegahan terjadinya perkara pidana bagi penyandang disabilitas.
  4. Kesepakatan bahwa segala upaya perdamaian dan atau restoratif justice akan dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait.
  5. Target yang menjadi prioritas dilaksanakan adalah aksesibilitas infrastruktur di lembaga peradilan dan lembaga layanan.
  6. Pentinya tersedia sumberdaya manusia yang profesional untuk menangani perkara perkara diasbilitas berhadapan hukum.