Workshop tentang Peradilan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Magelang dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Juli 2023, bertempat di Atria Hotel Magelang, Jawa Tengah. Workshop ini difasilitasi oleh Ibu Purwanti dari Lembaga Sigab Indonesia dan dihadiri oleh jajaran Insitut Penegak Hukum,dinas-dinas, serta Lembaga layanan dan organisasi Disabilitas dari Kabupaten Magelang melibatkan 20 peserta,
- Pengadilan Negeri Mungkid Magelang 2 orang
- Pengadilan Agama Mungkid Magelang 1 orang
- Polresta Magelang 2 orang
- Kejaksaan Negeri Kab. Magelang 1 orang
- Organisasi difabel Warso Mundung Magelang 2 orang
- RSUD Kab. Magelang 1 orang
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Magelang 1 orang
- UPTD PPA Kab. Magelang 1 orang
- Lapas Kab. Magelang 1 orang
- Dukcapil Kab. Magelang 1 orang
- Lembaga Sahabat Perempuan Kab. Magelang 1 orang
- Bapas Kab. Magelang 2 orang
- Aisyiyah Kab. Magelang 1 orang
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Magelang 1 orang
- Dinas Sosial Kab. Magelang 1 orang
- Dinas Kesehatan Kab. Magelang 1 orang
Dalam workshop ini Fasilitator memberikan materi tentang Peradilan Inklusif, yang didalamnya terdapat sub-sub judul, antara lain: Peradilan Inklusif, Lingkungan Peradilan Inklusif, Kata Kunci Inklusif, Peradilan, Landasan Kebijakan. Di dalam workshop peserta diberi tugas kelompok yang mana peserta dibagi menjadi 3 kelompok.
Hasil workshop:
- Terbentuknya jaringan dan sinergi lintas stakeholder untuk penanganan dan pemulihan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan hukum.
- Mensepakati bahwa koordinasi lintas dinas dan lintas masyarakat sipil sekaligus menjadi wadah untuk mengkonsolidasikan perwujudan peradilan inklusif.
- Merekomendasikan adanya program pencegahan terjadinya perkara pidana bagi penyandang disabilitas.
- Kesepakatan bahwa segala upaya perdamaian dan atau restoratif justice akan dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait.
- Target yang menjadi prioritas dilaksanakan adalah aksesibilitas infrastruktur di lembaga peradilan dan lembaga layanan.
- Pentinya tersedia sumberdaya manusia yang profesional untuk menangani perkara perkara diasbilitas berhadapan hukum.