Search

+62-274-284 0056

Search
Close this search box.

Berita Sigab

Share halaman ini ke:

Mendorong Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas

Surabaya,- 28 November 2023, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) bersama Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB Indonesia), Pusat Rehabilitasi YAKKUM dan Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas) dengan dukungan Program INKLUSI, menyelenggarakan Penguatan Koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Penyandang Disabilitas dan Organisasi Masyarakat Sipil untuk penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) mulai tanggal 28 November – 1 Desember 2023.

Dinar Kharisma, Plt Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN/BAPPENAS, menjelaskan kegiatan ini menjadi capaian untuk pembangunan yang lebih inklusif. Terutama bagaimana pemerintah nasional, daerah dan organisasi masyarakat sipil dapat bekerja bersama untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif dan terbuka.

“Tidak dipungkiri bahwa tidak semua masyarakat bisa melihat kesetaraan sehingga berdampak pada proses partisipasi dan bagaimana pencapaian,” tuturnya.

Kegiatan ini juga didukung Program INKLUSI yang merupakan program kemitraan pemerintah Australia-Indonesia. Program Inklusi mendorong orang yang terpinggirkan untuk dapat berpartisipasi dan turut menerima manfaat dalam pembangunan. Hal tersebut disampaikan Irene Wijaya selaku Head of Partnership Policy-INKLUSI.

“Koordinasi ini sangat strategis untuk mempercepat partisipasi dan penyusunan RAD PD di berbagai wilayah,” imbuh Irene.

Kegiatan yang melibatkan 100 peserta perwakilan dari organisasi disabilitas, pemerintah daerah di 11 Provinsi ini bertujuan untuk mendorong koordinasi antara ketiga pihak utama dalam penyusunan RAD PD di semua provinsi di Indonesia. Selain itu, meningkatkan dan memperkuat pemahaman kaitannya dengan penyusunan RAD PD.

Rani Ayu Hapsari, Project Manager Dignity INKLUSI – Pusat Rehabilitasi YAKKUM, menjelaskan 7 sasaran strategis yang diatur di dalam RAN PD merupakan kebijakan operasional dari UU 8 tahun 2016 tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Untuk memastikan kebijakan tersebut berdampak hingga tingkat daerah, maka Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) disusun dan diperlukan percepatan untuk penyusunannya.

“Pemerintah Daerah, Organisasi Penyandang Disabilitas dan Organisasi Masyarakat Sipil diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta komunikasi dalam menentukan programprogram prioritas untuk pembangunan inklusif disabilitas. Partisipasi bermakna penyandang disabilitas wajib diberikan agar terlibat penuh dalam proses penyusunan RAD PD,” jelas Rani.

Lebih lanjut Rani menambahkan, Provinsi-provinsi dari daerah Indonesia Tengah dan Timur (Sulsel, Sulbar, NTB, NTT, Papua Barat Daya, Kaltim) diharapkan mendapat asistensi intensif dari pemerintah nasional dalam penyusunan RAD PD untuk pemerataan pembangunan inklusif disabilitas. Ninik, Program Officer SOLIDER-INKLUSI-SIGAB Indonesia menuturkan, RAN PD dan RAD PD menjadi bagian penting sebagaimana diamanatkan PP 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Yang oleh Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Gubernur. Kemudian RAN PD dan RAD PD ini jadi pijakan seluruh kementerian-lembaga, juga Pemerintah Daerah Provinsi, mencerminkan komitmen dalam mewujudkan perluasan aksesibilitas penduduk penyandang disabilitas,” sambung Ninik.

Nur Syarif Ramadhan, Eksekutif Nasional Formasi Disabilitas, memaparkan pada proses koordinasi ini, para peserta akan mengikuti serangkaian pelatihan. Diawali dengan pemaparan pengenalan RAN PD dan RAD PD dari direktorat PKPM BAPPENAS, serta penguatan kebijakan di tingkat daerah dalam mendukung implementasi RAD PD yang akan disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Ada juga praktek baik dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengambangan Daerah (Bapelitbangda) provinsi Nusa Tenggara Timur dan organisasi disabilitas Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARAMIN) yang telah berproses menyusun RAD PD di provinsi NTT.

“Selama pelatihan ini, peserta akan dibekali juga pengetahuan teknis mengenai bagaimana melakukan analisis gap pembangunan inklusif disabilitas serta mengidentifikasi faktor penyebab kesenjangan itu terjadi,” jelas Syarif.

Syarif melanjutkan bahwa muatan materi dalam pelatihan ini disusun oleh FORMASI Disabilitas yang telah dikonsultasikan bersama BAPPENAS dan KND usai asesmen awal kesiapan enam pemerintah dalam menyusun RAD PD yang dilakukan FORMASI bersama BAPPENAS sepanjang oktober-november 2022. “Semoga melalui koordinasi ini, organisasi disabilitas dan pemerintah daerah di masingmasing Provinsi dapat terjembatani. Sehingga dapat bersinergi dalam mendorong pembangunan inklusif disabilitas di daerah, bukan hanya dari segi regulasi, tapi mulai dari perencanaan, implementasi, hingga monitoring dan evaluasinya,” imbuh Syarif.[]