Search

+62-274-284 0056

Search
Close this search box.
RENSTRA 2023
2024-04-25_10-43-19
2024-04-25_10-44-27
IMG_3390
IMG_3278

Difabel merupakan kata yang diserap dari bahasa Inggris “diffable”, akronim dari “differently able people” yang berarti orang yang mampu dengan cara yang berbeda. Istilah “difabel” ini digunakan untuk melawan istilah “penyandang cacat” serta berbagai konotasi negatif yang menyertainya.

Disability (ketidakmampuan) itu sendiri oleh SIGAB Indonesia dipandang sebagai sebuah realitas yang terjadi atas kegagalan lingkungan, pemerintah, masyarakat, maupun tatanan serta system dalam merespon fakta difabilitas. Seorang yang tak mempunyai kedua kakinya misalnya, hanya mampu bermobilitas dengan menggunakan kursi roda dan di lingkungan yang tak berundak. Hal ini berbeda dengan orang kebanyakan yang bermobilitas dengan cara berjalan kaki. Ini adalah fakta difabilitas. Namun demikian, hidup di lingkungan yang tak memperhatikan realitas difabilitasnya membuat ia harus terkurung oleh tidak tersedianya kursi roda, jalan dan bangunan yang berundak, sarana transportasi yang tak ramah sehingga dalam situasi itu, ia telah ditidakmampukan oleh lingkungan yang ada.

PERSPEKTIF DISABILITAS BERBASIS HAM

ARAH KE DEPAN TATA KELOLA DATA DISABILITAS

Pengenalan Garamin NTT

Pendidikan Inklusif dan Tantangannya di Indonesia

Peran Organisasi Penyandang Disabilitas dalam Pendataan dan Fungsi Data Disabilitas dalam Siklus Kebijakan Publik yang Inklusif

Pendidikan Inklusif: Sejarah, Dinamika dan Perkembangan Kekinian

Load

Partner Kami