Search

+62-274-284 0056

Search
Close this search box.
2024-04-25_10-43-19
2024-04-25_10-44-27
IMG_3390
IMG_3278

Difabel merupakan kata yang diserap dari bahasa Inggris “diffable”, akronim dari “differently able people” yang berarti orang yang mampu dengan cara yang berbeda. Istilah “difabel” ini digunakan untuk melawan istilah “penyandang cacat” serta berbagai konotasi negatif yang menyertainya.

Disability (ketidakmampuan) itu sendiri oleh SIGAB Indonesia dipandang sebagai sebuah realitas yang terjadi atas kegagalan lingkungan, pemerintah, masyarakat, maupun tatanan serta system dalam merespon fakta difabilitas. Seorang yang tak mempunyai kedua kakinya misalnya, hanya mampu bermobilitas dengan menggunakan kursi roda dan di lingkungan yang tak berundak. Hal ini berbeda dengan orang kebanyakan yang bermobilitas dengan cara berjalan kaki. Ini adalah fakta difabilitas. Namun demikian, hidup di lingkungan yang tak memperhatikan realitas difabilitasnya membuat ia harus terkurung oleh tidak tersedianya kursi roda, jalan dan bangunan yang berundak, sarana transportasi yang tak ramah sehingga dalam situasi itu, ia telah ditidakmampukan oleh lingkungan yang ada.

DISKUSI TEMATIK 3 INDIKATOR DESA INKLUSIF TI#6

Webinar GOOD #13 PERAN ORGANISASI DIFABEL MENDORONG AKSES PEKERJAAN UNTUK DIFABEL

Webinar GOOD #13 PERAN OPD Meningkatkan Keterampilan dan Akses Kerja Bagi Penyandang Disabilitas di Sektor Formal

Modul Pengembangan Kapasitas Organisasi dengan Prespektif Disabilitas berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)

Modul Memperkuat Gerakan atau Organisasi Disabilitas dengan Prinsip Kesetaraan Gender-Disabilitas-dan Inklusi Sosial (GEDSI)

Modul Memahami Sistem dan Kerangka Kebijakan Difabel di Indonesia

Load

Partner Kami

TEMU INKLUSI #6 2025

2 - 4 September 2025 - Desa Durajaya, Kab. Cirebon

Mari berkomitmen, bersinergi, beraksi dan berinovasi berbasis kebhinnekaan menuju Indonesia Emas 2045