Search

+62-274-284 0056

Search
Close this search box.

Berita Sigab

Share halaman ini ke:

Pesta Demokrasi yang Belum Inklusif: Catatan Pemantauan Penyelenggaraan Pemungutan Suara bagi Difabel di Pemilu 2024

Pemungutan suara baru saja usai dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Berdasarkan pemantauan yang dilaksanakan Sassana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB Indonesia), Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas), dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM, ditemukan sejumlah fakta dimana pemungutan suara masih belum sepenuhnya inklusif bagi difabel/penyandang disabilitas.

Menurut Ranie Ayu Hapsari (Pusat Rehabilitasi Yakkum), hak politik difabel telah dijamin Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang seharusnya mutlak diberikan, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu. Terlebih jika melihat kembali Undang-undang Pemilu, aksesibilitas dan akomodasi yang layak wajib diberikan untuk kemudahan difabel dalam menggunakan hak pilihnya. Namun menurutnya, pada Pemilu ini masih ada keterputusan antara kebijakan yang ada dengan implementasi di lapangan.

“Faktanya hasil pemantauan ini menunjukkan bahwa penyelenggara Pemilu abai terhadap pemenuhan hak tersebut. Pesta demokrasi yang seharusnya dinikmati oleh semua orang, nyatanya tidak bagi difabel,” jelas Ranie.

Dalam pemantauan pemungutan suara yang dilaksanakan di lebih 223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 20 Provinsi, masih ditemukan beberapa catatan yang menyebabkan hambatan signifikan bagi pemilih difabel dalam memanfaatkan hak pilih mereka.

Pertama, rata-rata tempat/bangunan yang dipilih sebagai lokasi TPS adalah lokasi yang tidak mudah diakses difabel. Di sebagian besar lokasi pemantauan, TPS berada di gedung/bangunan yang cukup tinggi dengan akses tangga. Tak sedikit pemilih difabel yang harus mengandalkan bantuan petugas ketika hendak melakukan pencoblosan, bahkan ketika hendak masuk ke lokasi TPS. Ditemukan pula sejumlah kejadian dimana pemilih difabel harus memilih di luar bilik suara dan di luar TPS karena kesulitan mengakses, dan pencoblosan disaksikan oleh banyak orang. Tentunya hal ini melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana aturan penyelenggaraan Pemilu. Kejadian ini ditemukan salah satunya di TPS 020 Baturan, Sabdodadi Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Kedua, ketiadaan alat bantu pencoblosan berupa template braille untuk kertas suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dikeluhkan oleh pemilih difabel sensorik penglihatan/tunanetra sebagai pengabaian penyelenggara Pemilu atas jaminan bagi mereka untuk dapat memilih secara mandiri.

Di semua lokasi TPS yang terpantau, alat bantu bagi pemilih difabel sensorik netra yang tersedia hanya ada template braile untuk kertas suara Presiden dan Wakil Presiden, serta kertas suara DPD RI. Desain kertas suara juga tidak dipersiapkan agar pemilih dapat membedakan posisi dan letak kertas suara terhadap template yang disediakan. Sehingga meski template telah tersedia, tetap saja pemilih dengan hambatan penglihatan masih tetap membutuhkan seseorang, baik petugas KPPS atau pun keluarga untuk sekedar memasangkan kertas suara pada template yang telah tersedia. Hal ini tentu memberi peluang besar atas pelanggaran kerahasiaan memilih.

Di sejumlah tempat, ditemukan pula petugas KPPS hanya memperbolehkan pemilih difabel sensorik netra hanya bisa mencoblos dua surat suara saja, yakni Presiden dan DPD. Sementara tiga surat suara yang lain tidak diberikan karena petugas KPPS berdalih kalau peraturan KPU tidak mengizinkannya. Hal ini telah dengan nyata menghilangkan hak memilih bagi difabel netra untuk memilih calon legislatif DPR RI pusat hingga ke Kabupaten. Temuan ini salah satunya terjadi di TPS 03 jalan Nusakambangan, Denpasar Barat.

Ketiga, kami juga menemukan kurangnya pembekalan bagi petugas KPPS terhadap kelompok pemilih rentan. Dalam sejumlah kecil temuan, kami mengapresiasi inisiatif KPPS yang mendatangi masyarakat pemilih difabel atau pemilih rentan lainnya di tempat tinggal untuk melakukan pencoblosan. Dalam banyak kasus, sayangnya asas kerahasiaan dan kebebasan ini rentan terlanggar, karena saat mencoblos, pemilih disaksikan petugas. Di lebih banyak kasus, petugas KPPS sayangnya banyak menunjukkan sikap yang tidak mengakomodasi kebutuhan pemilih difabel.

Di NTT misalnya, di TPS 003 desa Baumata Timur dan TPS 002 desa Kuaklalo, Kabupaten Kupang. Petugas KPPS enggan memberikan pelayanan kepada difabel yang diketahui keberadaannya untuk memilih. Selain itu, Pemantau difabel yang bertugas di TPS 002 Desa Kuaklalo pun dilarang KPPS untuk mengambil gambar hasil perhitungan suara dan mengambil gambar dalam lokasi TPS.

Di kota kupang, di TPS 003, kelurahan Naikoten 1, Petugas KPPS enggan mencatatkan pemilih difabel kedalam daftar pemilih yang difabel. Bahkan di catatan hasil perhitungan suara, jumlah pemilih difabel ditulis nol. Selain itu bilik suara yang bertangga dan licin menjadi hambatan bagi pemilih difabel pengguna kursi roda. Petugas KPPS beralasan, mereka belum paham tentang bagaimana memberikan akomodasi yang layak bagi difabel.

Keempat, spesifik pada difabel mental psikososial, pemungutan suara dilakukan di panti rehabilitasi yang terpisah dengan TPS lainnya. Petugas terdiri dari KPPS, saksi dan Linmas. Upaya ini diapresiasi karena telah mengakomodir hak politik bagi difabel mental psikososial, tetapi kerahasiaan pilihan dari para pemilih tidak dapat terjamin. Ini terjadi di rumah singgah Dusaroso, Kebumen Jawa Tengah.

Di satu sisi, Bawaslu yang bertugas di TPS yang dipantau aksi kolektif ini, tidak sampai mengawasi pada kemudahaan akses dan pelayanan bagi difabel. Bawaslu hanya bekerja dari tahap persiapan hingga perhitungan suara, tetapi abai dalam memastikan terpenuhinya akomodasi yang layak berdasarkan keragaman difabilitas yang hadir untuk menggunakan hak suaranya.

Nur Syarif Ramadhan, Eksekutif Nasional Formasi Disabilitas menegaskan bahwa temuan-temuan di atas baru sebagian kecil dari hasil pemantauan. Hingga saat ini, data dari masing-masing TPS dan wilayah pemantauan tengah dianalisa dan diolah. Masih banyak informasi dan temuan dari pemantau di lapangan terkait pelanggaran-pelanggaran selama proses pemilihan berlangsung.

“Temuan ini masih sebagian kecil. Para pemantau dalam proses penginputan data dan mengirim nya ke Tim aksi kolektif. Kemungkinan masih banyak temuan-temuan lain yang akan muncul,” imbuhnya.

Sementara itu, M. Joni Yulianto, Direktur SIGAB Indonesia menuturkan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini mengalami kemunduran. Pelaksanaan dan pemberian akomodasi bagi pemilih difabel tidak dipersiapkan dengan serius, meski aturan yang ada sudah memandatkan. Selain itu keseluruhan temuan-temuan dari pemantau aksi kolektif yang bertugas akan ditindaklanjuti, terutama kepada penyelenggara Pemilu untuk perbaikan di masa mendatang.

“Temuan awal dari pemantauan ini mengkonfirmasi betapa keberadaan difabel belum menjadi arus utama dalam penyelenggaraan PEMILU. Temuan survey beberapa minggu lalu yang kami lakukan, ditambah temuan pemantauan ini mengkonfirmasi bahwa pemilih rentan, termasuk difabel, masih menjadi pemilih kelas dua. KPU dan BAWASLU selaku penyelenggara PEMILU tentu berkewajiban untuk menindak-lanjuti temuan ini sebagai perbaikan, baik untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (PILKADA) yang akan berlangsung di tahun ini, maupun PEMILU mendatang.”

Pemantauan yang diselenggarakan secara kolaboratif oleh SIGAB Indonesia, FORMASI Disabilitas dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM ini diikuti oleh 223 pemantau yang tersebar di 223 TPS, 42 Kabupaten yang tersebar di 20 Provinsi di Indonesia. Pemantauan melibatkan jaringan organisasi dan pegiat difabel di berbagai daerah ini difokuskan untuk mengamati proses pemenuhan hak politik difabel sepanjang Pemilu 2024.

Sebelumnya, SIGAB Indonesia, Pusat Rehabilitasi YAKKUM dan FORMASI Disabilitas telah menyelenggarakan dan meluncurkan hasil survei yang menangkap gambaran situasi kesiapan pemilih difabel berpartisipasi dalam Pemilu. Hasil survei tersebut, bersama dengan hasil pemantauan ini nantinya akan disampaikan kepada penyelenggara Pemilu sebagai bahan perbaikan kebijakan maupun penyelenggaraan Pemilu untuk periode berikutnya, termasuk Pemilu Kepala Daerah yang akan diselenggarakan tahun ini.[]

 

Narahubung:
Nur Syarif Ramadhan- Eksekutif Nasional Formasi Disabilitas (0852-5623-3366)
Ranie Ayu Hapsari- Pusat Rehabilitasi Yakkum (0813-6037-2289)
Ninik-SIGAB Indonesia (0813-5442-5481)