Search

+62-274-284 0056

Search
Close this search box.

Peradilan inklusif

Share halaman ini ke:

IMG_7253-min-scaled

Peradilan inklusif

 

Difabel berhadapan dengan hukum masih banyak alami kendala peroleh keadilan. Sejumlah persoalan masih harus diselesikan dan diupayakan. Beberapa faktor yang mempengaruhi minimnya keadilan bagi difabel yang berhadapan dengan hukum adalah. Minimnya aksesibilitas yang memadai di berbagai lembaga penegak hukum, dan kurangnya perspektif difabilitas yang dimiliki aparat penegak hukum menjadi dua faktor kuncinya. 

 

Sejumlah upaya dilakukan lembaga Sigab Indonesia untuk menciptakan peradilan inklusif dan benar-benar fair bagi difabel. bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2) lembaga Sigab berkomitmen agar terus mengupayakan layanan peradilan dapat benar-benar dapat diakses oleh semua kalangan, terutama difabel. Bermula dari advokasi regulasi turunan undang-undang, lembaga ini terus mengawal advokasi hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

 

Usai peraturan disahkan, lembaga Sigab Indonesia bekerja sama dengan AIPJ2 terus melakukan gerakan untuk mengawal implementasi Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tersebut. Berbagai kegiatan dilakukan seperti mensosialisasikan peraturan tersebut dengan berbagai platform media yang dimiliki lembaga, hingga melakukan berbagai pelatihan bagi aparat penegak hukum.

 

Untuk memastikan agar difabel dapat terlayani secara optimal dalam proses peradilan,  sejumlah kegiatan dilakukan oleh Sigab Indonesia. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah melaksanakan berbagai pelatihan etika berinterasi dengan difabel untuk aparat penegak hukum di berbagai tempat di Pengadilan Negeri di lingkungan DIY dan Jawa Tengah. Hal ini dilakukan agar aparat penegak hukum memiliki pemahaman terkait bagaimana berinteraksi dengan difabel yang mungkin berkunjung dan beracara di lembaga peradilan. Selain itu, kegiatan lain yang dilakukan untuk memastikan akomodasi yang layak bagi difabel di lembaga peradilan adalah dengan melakukan penelitian terkait sejauhmana lembaga peradilan sudah aksesibel. Hal ini dilakukan dengan riset terkait cek list akomodasi yang layak bagi difabel di lembaga peradilan. Survey ini dilakukan agar dapat ditemukan sejauh mana lembaga-lembaga peradilan benar-benar memastikan dan memiliki akomodasi yang layak bagi difabel dalam proses peradilan pasca disahkannya PP. No. 39 Tahun 2020 beserta sejumlah peraturan teknis yang ada di bawahnya. 

 

Hal lain yang dilakukan oleh Sigab bekerjasama dengan AIPJ2 adalah melakukan penandatanganan nota kepahaman (MoU) dengan berbagai lembaga penegak hukum. Serupa dengan apa yang telah dilakukan, hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan agar difabel yang berhadapan dengan hukum dapat terlayani dengan baik di berbagai lembaga peradilan.

 

 

Advokasi juga perlu dilakukan dengan berbagai sosialisasi. Bekerja sama dengan AIPJ2, Sigab Indonesia melaukan berbagai sosialisasi terkait pentingnya keadilan inklusif bagi difabel lewat berbagai corong media yang dimlliki lembaga sigab seperti solidernews.com, channel SOLIDERTV dan berbagai platform lain. selain itu, berbagi pengetahuan juga dilakukan dalam salah satu seminar Temu Inklusi 5 yang dilaksanakan di Situbondo dengan tema “Meretas Ketidakadilan dengan penegakan hukum inklusif”.