Berdiri sejak
2003

Search

Detail Berita.

Memperjuangkan Keadilan untuk Difabel.

“Sigab, bertahun-tahun lembaga ini mengadvokasi difabel berhadapan dengan hukum. Kerja-kerja telah dilakukan, berbagai perubahan telah nyata terlihat.”

Lima tahun sudah Sipora Purwanti terlibat dalam advokasi terhadap difabel yang berhadapan dengan hukum. Aktivitasnya ini dia mulai jalani ketika bergabung dengan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB). Purwanti menuturkan tak mudah membantu difabel ketika harus berhadapan dengan kasus hukum. “Tapi ini pengalaman menarik dan asyik untuk didalami,” kata Purwanti pada kisaran April 2018 di Kantor Sigab.

Perempuan berkursi roda ini bercerita, pengalamannya berawal ketika seorang Tuli diperkosa gurunya pada 2012 lalu. Waktu itu SIGAB belum memiliki unit bantuan hukum. Purwanti yang telah menjadi pendamping untuk para difabel mengusulkan untuk membantu proses hukum korban pemerkosaan ini. Purwanti mengklaim, tindakannya termasuk luar biasa sebab tak banyak lembaga yang berani mendampingi difabel. “Menyentuh sektor hukum saja belum berani,” kata Purwanti.

Purwanti ingin membuktikan, kaum difabel  bukan kelompok yang tidak cakap hukum. Pengalaman itu menyadarkan Purwanti, ada banyak pekerjaan rumah untuk

mewujudkan keadilan hukum bagi difabel. Sebelum Sigab memiliki unit bantuan Hukum, memang belum ada satu lembaga pun yang berani melakukan advokasi terhadap difabel. Kala itu, fokus kegiatan SIGAB adalah pendidikan politik seperti bagaimana difabel dapat memilih pada pemilu.

Pada awalnya, SIGAB tak memiliki model dan metode untuk mendampingi difabel. Mereka menggelar berbagai macam diskusi di beberapa daerah seperti Bantul, Gunung Kidul, Sukoharjo, dan Kulon Progo. Purwanti pun memulai upaya ini dengan melakukan riset mengenai kasus-kasus difabel, mencari akar masalah, hingga mempelajari modus kejahatan termasuk membangun jaringan dengan lembaga lain. Dia pun berkesimpulan, SIGAB mesti memiliki sebuah unit bantuan hukum.

Dari diskusi awal itu, Purwanti menyimpulkan, ada beberapa kendala yang dihadapi difabel ketika berhadapan dengan hukum. Misalnya, pengetahuan tentang hukum acara, stigma, dan diskriminasi. Ini belum termasuk soal akses terhadap bantuan hukum, kecakapan menangani persoalan hukum dan memahami prosedur hukum.

Persoalan lain adalah pemahaman aparat. Purwanti mengatakan, banyak petugas tak paham bagaimana berinteraksi dan mengakomodasi kepentingan difabel. Saat berhadapan dengan difabel netra, tuli, atau difabel mental intelektual, aparat hukum sering merasa kebingungan. Purwanti bercerita, pernah pada satu kasus kesaksian seorang difabel tak diakui di pengadilan.

Unit bantuan hukum ini menjadi penting karena mendudukkan difabel sebagai subjek hukum. Purwanti ingin mengubah soal persepsi kalangan difabel tentang ranah hukum yang menyeramkan, kaku, dan berbelit-belit. Dia juga ingin membangun keberanian di antara kalangan difabel agar berani berhadapan dengan hukum.

Purwanti ingin, unit ini bisa membantu difabel untuk mendapatkan akses peradilan yang berkeadilan. Unit ini setidaknya telah dimanfaatkan oleh difabel di berbagai daerah. Pada 2015 hingga 2018, SIGAB telah mendampingi 37 difabel dan sudah memperoleh putusan berkekuatan  hukum tetap.

“Sejak kerap berhadapan dengan SIGAB,  aparat penegak hukum juga mulai akomodatif terhadap kebutuhan difabel. Misalnya, pengaturan ruang sidang agar tidak menimbulkan trauma pada difabel mental intelaktual atau sidang jarak jauh jika difabel tidak bisa datang langsung ke tempat sidang” cerita Purwanti.

Purwanti bercerita, Pengadilan Negeri Gunung Kidul juga menyediakan ramp atau bidang miring untuk pengguna kursi roda. Mereka juga menyediakan guiding block atau jalur pemandu bagi difabel netra, dan toilet untuk pengguna kursi roda. Mereka juga mendorong Mahkamah Agung menyelenggarakan pelatihan untuk hakim bagaimana menyidangkan difabel. “Pelatihannya pada 2016 saat MA mempersoalkan difabel cakap hukum,” kata Purwanti.

Menurut Purwanti, SIGAB juga berhasil mendorong MA membuat Surat Edaran agar pengadilan memudahkan akses kepada difabel sebagai salah satu syarat akreditasi lembaga peradilan. Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Standar Aksesibilitas bagi difabel pada bangunan publik.

Perjuangan ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 36 ayat (1) menyatakan, lembaga penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Purwanti menuturkan, SIGAB sedang mengadvokasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

Namun cerita advokasi tak melulu soal keberhasilan. Pernah pada suatu kali dia mengadvokasi korban perkosaan. Keluarga korban menolak membawa kasus ini ke ranah hukum. Alasannya, kasus perkosaan sama saja membuka aib di depan banyak orang sehingga keluarga memilih berdamai dengan pelaku. “Kami tidak bisa berbuat lebih, kami menghargai keputusan itu,” pungkas Purwanti. [Ajiwan Arief]

Berita Lainnya

SIGAB Indonesia Menerima Penghargaan Jimly Award 2025

Foto tersebut menampilkan momen penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Kulon Progo dengan perwakilan dari organisasi mitra. Kegiatan ini berlangsung di sebuah ruangan formal yang dilengkapi dengan meja kecil tempat penandatanganan dokumen, serta latar belakang layar besar yang menampilkan logo dan informasi acara. Tampak Bupati Kulon Progo mengenakan seragam putih dengan pin dan name tag resmi, sedang menandatangani dokumen di sisi kiri meja. Di sebelah kanannya juga menandatangani dokumen serupa yang dilakukan oleh M. Joni Yulianto, Direktur SIGAB Indonesia yang mengenakan batik. Di sekeliling meja berdiri beberapa orang lainnya sebagai saksi, yang terdiri dari para pejabat dan tokoh masyarakat, sebagian mengenakan seragam putih dan lainnya berpakaian batik. Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan mitra organisasi untuk menjalin kerja sama yang mendukung pembangunan inklusif dan partisipatif di Kulon Progo.

(Pers Rilis) SIGAB Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tandatangani MoU: Perkuat Komitmen Menuju Kabupaten Inklusif

Penyerahan policy brief mengenai perluasan kalurahan inklusi kepada Aris Suharyanta, Wakil Bupati yang diwakili anggota JIB

SIGAB Indonesia Dorong Perluasan Kalurahan Inklusif di Kabupaten Bantul

DISNAKERTRANS Kulon Progo dan SIGAB Indonesia Bahas Sinergi untuk Ketenagakerjaan Inklusif

SIGAB Indonesia dan PN Wonosari Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penyediaan Layanan bagi Difabel berhadapan dengan Hukum.

Suharto dari SIGAB Indonesia memberikan paparan materi terkait dengan Perspektif Difabel dan Etika berinteraksi dengan Difabel

Pelatihan dan Kolaborasi Menuju Akses Pendidikan Setara bagi Semua

[Dalam Foto] M. Joni Yulianto, Direktur SIGAB Indonesia memberikan sambutannya pada kegiatan Joint Monitoring Visit Program INKLUSI oleh BAPPENAS dan DFAT ke Bengkulu

SIGAB dan PMMI Terima Kunjungan Monitoring Bersama BAPPENAS dan DFAT di Bengkulu

[Dalam Foto] Foto bersama yang dilakukan oleh anggota KDK Maju Bersama, PMMI Bengkulu dan SIGAB Indonesia

Kunjungi KDK Maju Bersama, SIGAB dan PMMI Bengkulu Dorong Penguatan Ruang Inklusi di Tingkat Kelurahan

Media Sosial dan AI: Membuka Akses Baru bagi Difabel Tapi Masih Belum Menjadi Prioritas Utama Di Indonesia.

Efisiensi Anggaran Pemerintah: Ancaman bagi Hak Difabel

Pentingnya Penguatan Produk Hukum yang Inklusif

Cover Buku Saku: Panduan Mengawal RPJMD Berperspektif Difabel

Buku Saku Panduan Mengawal RPJMD Berperspektif Difabel

BrajaDifa Siap Mendukung Penyelenggaraan Temu Inklusi #6 di Cirebon

Foto bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon

Bapelitbangda dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Apresiasi Rencana Penyelenggaraan Temu Inklusi #6 di Cirebon

Foto Bersama dengan KND, SIGAB Indonesia, FKDC dan Organisasi Difabel

Koordinasi Awal Temu Inklusi #6 dengan Organisasi Difabel Cirebon

Load

TEMU INKLUSI #6 2025

2 - 4 September 2025 - Desa Durajaya, Kab. Cirebon

Mari berkomitmen, bersinergi, beraksi dan berinovasi berbasis kebhinnekaan menuju Indonesia Emas 2045