Berdiri sejak
2003

Search

Detail Berita.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Heri Suseno menyampaikan paparan (Dok. Indri K).

Kemnaker dan SIGAB Rilis Panduan untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan Inklusif.

JAKARTA, 11 Agustus 2026 – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) bersama Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia meluncurkan Panduan Optimalisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan untuk memperkuat akses penyandang disabilitas terhadap pekerjaan yang layak dan lingkungan kerja yang inklusif.

Panduan tersebut didiseminasikan dalam kegiatan yang berlangsung secara hibrid pada 11 Agustus 2026 di Jakarta, dengan dukungan INKLUSI (Kemitraan Australia–Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif). Kegiatan ini mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, organisasi penyandang disabilitas, lembaga pelatihan, serta sektor swasta untuk membahas bagaimana ULD dapat menjalankan fungsinya secara lebih efektif sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing daerah.

Panduan Optimalisasi ULD Bidang Ketenagakerjaan disusun sebagai acuan praktis bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam memperluas akses penyandang disabilitas terhadap informasi pekerjaan, pelatihan dan peningkatan keterampilan, penempatan kerja, serta pendampingan di tempat kerja. Panduan ini juga diharapkan membantu memperkuat pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Direktur Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Nur Hygiawati Rahayu, mengatakan perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas perlu berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pertumbuhan sektor formal.

“Penyandang disabilitas juga membutuhkan mentor, kesempatan berbagi pengalaman, dan lingkungan kerja yang mendukung,” ujar Nur Hygiawati.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi dengan organisasi penyandang disabilitas, sektor swasta, dan mitra pembangunan diperlukan untuk membangun fondasi ketenagakerjaan inklusif yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hingga April 2026 telah terbentuk 269 ULD bidang ketenagakerjaan di 31 provinsi, 64 kota, dan 174 kabupaten. Namun, pemerataan layanan masih menjadi tantangan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat masih adanya kesenjangan layanan antara wilayah Jawa dan Indonesia Timur. Untuk memperluas kesempatan kerja penyandang disabilitas, Kemnaker mendorong kolaborasi lintas sektor serta telah menyusun Roadmap Bidang Disabilitas 2025–2030 yang mencakup penguatan regulasi, peningkatan kapasitas, perluasan kesempatan kerja, dan penguatan layanan pendampingan.

“Pemerintah menargetkan 12 persen penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor formal pada 2029,” ujar Sugeng.

First Secretary Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Elena Martin Avila, mengatakan Pemerintah Australia menyambut baik penyusunan panduan tersebut dan senang dapat mendukungnya melalui Program INKLUSI.

“Ketenagakerjaan yang inklusif tidak berhenti pada angka atau pemenuhan kuota. Yang lebih penting adalah memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, bekerja di lingkungan yang aksesibel, dan terus mengembangkan diri. Di sinilah ULD memiliki peran penting,” kata Avila.

Ia menambahkan bahwa pengalaman organisasi penyandang disabilitas dan praktik baik dari berbagai daerah penting menjadi bagian dari pengembangan layanan karena setiap daerah memiliki konteks dan kebutuhan yang berbeda.

Penguatan ULD Perlu Berlanjut hingga Pendampingan Kerja

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna Aman Damanik, menekankan bahwa penguatan ULD tidak berarti menyeragamkan layanan di seluruh daerah.

“Panduan ini penting, tetapi berikutnya perlu didukung oleh kebijakan dan implementasi. Tujuannya bukan menyeragamkan ULD di semua daerah, melainkan mengoptimalkannya sesuai sumber daya dan konteks masing-masing dengan tetap memenuhi prinsip-prinsip inklusivitas,” kata Jonna.

Direktur SIGAB Indonesia, Muh. Syamsudin, menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah layanan ketenagakerjaan yang terlalu berorientasi pada penempatan kerja. Menurutnya, keberhasilan layanan seharusnya juga dilihat dari kemampuan pekerja penyandang disabilitas untuk mempertahankan pekerjaan dan mengembangkan karier.

Karena itu, panduan merekomendasikan pendampingan yang lebih menyeluruh, termasuk asesmen kebutuhan akomodasi yang layak, pemantauan setelah penempatan, edukasi bagi atasan dan rekan kerja, penyelesaian hambatan di tempat kerja, hingga konsultasi pengembangan karier.

Sejumlah praktik baik turut menjadi pembelajaran dalam penyusunan panduan. Di Kabupaten Cirebon, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja meningkat dari kurang dari 20 orang pada 2021 menjadi 651 orang di 27 perusahaan mitra hingga pertengahan 2025. Di Jawa Timur, kolaborasi dengan 67 perusahaan menghasilkan 163 formasi kerja khusus dalam Job Fair Inklusif 2025.

“Temuan tersebut menunjukkan bahwa penguatan kolaborasi antara ULD, organisasi penyandang disabilitas, dunia usaha, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memperluas kesempat di an kerja yang inklusif,” ujar Syamsudin.

Pengalaman dari daerah juga menunjukkan bahwa tantangan tidak hanya terkait kesempatan kerja. Darmawansah dari ULD Ketenagakerjaan Maros mengatakan stigma dan keberlanjutan anggaran masih menjadi persoalan.

“Stigma masih menjadi kendala besar dalam mewujudkan inklusi difabel, terutama di Kabupaten Maros. Selain itu, perlu ada kebijakan anggaran yang menjamin keberlanjutan ULD agar tetap konsisten dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Melalui panduan ini, ULD diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan mandat administratif, tetapi dapat berfungsi sebagai penghubung antara penyandang disabilitas, pemerintah, lembaga pelatihan, dan pemberi kerja, sekaligus memastikan dukungan terus tersedia setelah seseorang memasuki dunia kerja.[]

 

Redaksi

Link Download Materi

Video Terkait

Berita Lainnya

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Heri Suseno menyampaikan paparan (Dok. Indri K).

Kemnaker dan SIGAB Rilis Panduan untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan Inklusif

Kunjungan DFAT dan Bappenas ke Kota Probolinggo

Kunjungan Lapangan Bappenas dan DFAT Tinjau Praktik Baik Pembangunan Inklusif di Kota Probolinggo

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja menyampaikan sambutan dalam kegiatan Workshop Identifikasi Masalah untuk Mewujudkan Kebijakan Daerah yang Inklusif. Dok. Media SIGAB Indonesia

Workshop Partisipatif: SIGAB Indonesia Dorong Peraturan Bupati (Perbup) Kalurahan Inklusif di Kabupaten Bantul

Wujudkan Pengawasan Partisipatif dan Bermakna: SIGAB Indonesia dan Bawaslu Tandatangani Nota Kesepahaman

SIGAB Indonesia Menerima Penghargaan Jimly Award 2025

Foto tersebut menampilkan momen penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Kulon Progo dengan perwakilan dari organisasi mitra. Kegiatan ini berlangsung di sebuah ruangan formal yang dilengkapi dengan meja kecil tempat penandatanganan dokumen, serta latar belakang layar besar yang menampilkan logo dan informasi acara. Tampak Bupati Kulon Progo mengenakan seragam putih dengan pin dan name tag resmi, sedang menandatangani dokumen di sisi kiri meja. Di sebelah kanannya juga menandatangani dokumen serupa yang dilakukan oleh M. Joni Yulianto, Direktur SIGAB Indonesia yang mengenakan batik. Di sekeliling meja berdiri beberapa orang lainnya sebagai saksi, yang terdiri dari para pejabat dan tokoh masyarakat, sebagian mengenakan seragam putih dan lainnya berpakaian batik. Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan mitra organisasi untuk menjalin kerja sama yang mendukung pembangunan inklusif dan partisipatif di Kulon Progo.

(Pers Rilis) SIGAB Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tandatangani MoU: Perkuat Komitmen Menuju Kabupaten Inklusif

Penyerahan policy brief mengenai perluasan kalurahan inklusi kepada Aris Suharyanta, Wakil Bupati yang diwakili anggota JIB

SIGAB Indonesia Dorong Perluasan Kalurahan Inklusif di Kabupaten Bantul

DISNAKERTRANS Kulon Progo dan SIGAB Indonesia Bahas Sinergi untuk Ketenagakerjaan Inklusif

SIGAB Indonesia dan PN Wonosari Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penyediaan Layanan bagi Difabel berhadapan dengan Hukum.

Suharto dari SIGAB Indonesia memberikan paparan materi terkait dengan Perspektif Difabel dan Etika berinteraksi dengan Difabel

Pelatihan dan Kolaborasi Menuju Akses Pendidikan Setara bagi Semua

[Dalam Foto] M. Joni Yulianto, Direktur SIGAB Indonesia memberikan sambutannya pada kegiatan Joint Monitoring Visit Program INKLUSI oleh BAPPENAS dan DFAT ke Bengkulu

SIGAB dan PMMI Terima Kunjungan Monitoring Bersama BAPPENAS dan DFAT di Bengkulu

[Dalam Foto] Foto bersama yang dilakukan oleh anggota KDK Maju Bersama, PMMI Bengkulu dan SIGAB Indonesia

Kunjungi KDK Maju Bersama, SIGAB dan PMMI Bengkulu Dorong Penguatan Ruang Inklusi di Tingkat Kelurahan

Media Sosial dan AI: Membuka Akses Baru bagi Difabel Tapi Masih Belum Menjadi Prioritas Utama Di Indonesia.

Efisiensi Anggaran Pemerintah: Ancaman bagi Hak Difabel

Pentingnya Penguatan Produk Hukum yang Inklusif

Load

TEMU INKLUSI #6 2025

2 - 4 September 2025 - Desa Durajaya, Kab. Cirebon

Mari berkomitmen, bersinergi, beraksi dan berinovasi berbasis kebhinnekaan menuju Indonesia Emas 2045