JAKARTA, 11 Agustus 2026 – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) bersama Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia meluncurkan Panduan Optimalisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan untuk memperkuat akses penyandang disabilitas terhadap pekerjaan yang layak dan lingkungan kerja yang inklusif.
Panduan tersebut didiseminasikan dalam kegiatan yang berlangsung secara hibrid pada 11 Agustus 2026 di Jakarta, dengan dukungan INKLUSI (Kemitraan Australia–Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif). Kegiatan ini mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, organisasi penyandang disabilitas, lembaga pelatihan, serta sektor swasta untuk membahas bagaimana ULD dapat menjalankan fungsinya secara lebih efektif sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing daerah.
Panduan Optimalisasi ULD Bidang Ketenagakerjaan disusun sebagai acuan praktis bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam memperluas akses penyandang disabilitas terhadap informasi pekerjaan, pelatihan dan peningkatan keterampilan, penempatan kerja, serta pendampingan di tempat kerja. Panduan ini juga diharapkan membantu memperkuat pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Direktur Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Nur Hygiawati Rahayu, mengatakan perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas perlu berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pertumbuhan sektor formal.
“Penyandang disabilitas juga membutuhkan mentor, kesempatan berbagi pengalaman, dan lingkungan kerja yang mendukung,” ujar Nur Hygiawati.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi dengan organisasi penyandang disabilitas, sektor swasta, dan mitra pembangunan diperlukan untuk membangun fondasi ketenagakerjaan inklusif yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hingga April 2026 telah terbentuk 269 ULD bidang ketenagakerjaan di 31 provinsi, 64 kota, dan 174 kabupaten. Namun, pemerataan layanan masih menjadi tantangan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat masih adanya kesenjangan layanan antara wilayah Jawa dan Indonesia Timur. Untuk memperluas kesempatan kerja penyandang disabilitas, Kemnaker mendorong kolaborasi lintas sektor serta telah menyusun Roadmap Bidang Disabilitas 2025–2030 yang mencakup penguatan regulasi, peningkatan kapasitas, perluasan kesempatan kerja, dan penguatan layanan pendampingan.
“Pemerintah menargetkan 12 persen penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor formal pada 2029,” ujar Sugeng.
First Secretary Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Elena Martin Avila, mengatakan Pemerintah Australia menyambut baik penyusunan panduan tersebut dan senang dapat mendukungnya melalui Program INKLUSI.
“Ketenagakerjaan yang inklusif tidak berhenti pada angka atau pemenuhan kuota. Yang lebih penting adalah memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, bekerja di lingkungan yang aksesibel, dan terus mengembangkan diri. Di sinilah ULD memiliki peran penting,” kata Avila.
Ia menambahkan bahwa pengalaman organisasi penyandang disabilitas dan praktik baik dari berbagai daerah penting menjadi bagian dari pengembangan layanan karena setiap daerah memiliki konteks dan kebutuhan yang berbeda.
Penguatan ULD Perlu Berlanjut hingga Pendampingan Kerja
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna Aman Damanik, menekankan bahwa penguatan ULD tidak berarti menyeragamkan layanan di seluruh daerah.
“Panduan ini penting, tetapi berikutnya perlu didukung oleh kebijakan dan implementasi. Tujuannya bukan menyeragamkan ULD di semua daerah, melainkan mengoptimalkannya sesuai sumber daya dan konteks masing-masing dengan tetap memenuhi prinsip-prinsip inklusivitas,” kata Jonna.
Direktur SIGAB Indonesia, Muh. Syamsudin, menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah layanan ketenagakerjaan yang terlalu berorientasi pada penempatan kerja. Menurutnya, keberhasilan layanan seharusnya juga dilihat dari kemampuan pekerja penyandang disabilitas untuk mempertahankan pekerjaan dan mengembangkan karier.
Karena itu, panduan merekomendasikan pendampingan yang lebih menyeluruh, termasuk asesmen kebutuhan akomodasi yang layak, pemantauan setelah penempatan, edukasi bagi atasan dan rekan kerja, penyelesaian hambatan di tempat kerja, hingga konsultasi pengembangan karier.
Sejumlah praktik baik turut menjadi pembelajaran dalam penyusunan panduan. Di Kabupaten Cirebon, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja meningkat dari kurang dari 20 orang pada 2021 menjadi 651 orang di 27 perusahaan mitra hingga pertengahan 2025. Di Jawa Timur, kolaborasi dengan 67 perusahaan menghasilkan 163 formasi kerja khusus dalam Job Fair Inklusif 2025.
“Temuan tersebut menunjukkan bahwa penguatan kolaborasi antara ULD, organisasi penyandang disabilitas, dunia usaha, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memperluas kesempat di an kerja yang inklusif,” ujar Syamsudin.
Pengalaman dari daerah juga menunjukkan bahwa tantangan tidak hanya terkait kesempatan kerja. Darmawansah dari ULD Ketenagakerjaan Maros mengatakan stigma dan keberlanjutan anggaran masih menjadi persoalan.
“Stigma masih menjadi kendala besar dalam mewujudkan inklusi difabel, terutama di Kabupaten Maros. Selain itu, perlu ada kebijakan anggaran yang menjamin keberlanjutan ULD agar tetap konsisten dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Melalui panduan ini, ULD diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan mandat administratif, tetapi dapat berfungsi sebagai penghubung antara penyandang disabilitas, pemerintah, lembaga pelatihan, dan pemberi kerja, sekaligus memastikan dukungan terus tersedia setelah seseorang memasuki dunia kerja.[]
Redaksi