SIGAB Indonesia bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Yayasan CIQAL, dan Magister Kebijakan Publik (MKP)Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Workshop Identifikasi Masalah untuk Mewujudkan Kebijakan Daerah yang Inklusif pada Senin, 25 Mei 2026 di ruang Mandala Saba Purwa, Kompleks Parasamya Kabupaten Bantul. Kegiatan ini menjadi ruang bersama bagi pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, perguruan tinggi, organisasi difabel termasuk Kelompok Difabel Kalurahan (KDK), dan masyarakat sipil untuk membahas berbagai hambatan yang masih dihadapi kelompok rentan, khususnya difabel, dalam kehidupan sehari-hari.
Workshop tersebut menjadi langkah awal dalam mendorong lahirnya Peraturan Bupati tentang Kalurahan Inklusif di Kabupaten Bantul. Melalui workshop ini, peserta diajak menyampaikan pengalaman, kebutuhan, serta praktik baik yang selama ini sudah berjalan di tingkat kalurahan maupun organisasi masyarakat. Semangat kolaborasi terlihat dari kehadiran berbagai unsur pemerintah dari tingkat kabupaten hingga kalurahan, organisasi difabel, hingga organisasi kelompok masyarakat lainnya yang bersama-sama menyuarakan pentingnya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Sukrisna Dwi Susanta, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mendukung kebijakan kabupaten yang lebih inklusif. Menurutnya, masih terdapat berbagai persoalan yang perlu diperkuat, mulai dari akses layanan dasar, data kelompok rentan, aksesibilitas, hingga dukungan kebijakan dan penganggaran yang inklusif. Karena itu, hasil dari workshop ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan regulasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, dalam sambutannya mengapresiasi SIGAB Indonesia dan Yayasan CIQAL yang selama ini terus mendampingi pemerintah daerah dalam membangun pendekatan yang inklusif. Ia menegaskan bahwa pembangunan harus memastikan seluruh masyarakat memiliki akses yang sama, termasuk difabel, perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. Menurutnya, inklusivitas bukan sekadar bantuan sesaat, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pembangunan yang berkelanjutan.
“Upaya penjaminan perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan tentu membutuhkan sebuah kerangka, atau payung, atau sistem agar dapat berjalan berkelanjutan dan tersistematis,” ujar Agus Budi Raharja di hadapan peserta workshop.
Ia juga menyampaikan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya seberapa cepat daerah maju, tetapi seberapa banyak masyarakat yang dapat diajak maju bersama. Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk membangun sistem dan kebijakan yang berkelanjutan agar pemenuhan hak kelompok rentan tidak berhenti pada bantuan sesaat, melainkan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang inklusif hingga tingkat kalurahan.
Ketua SIGAB Indonesia, Suharto, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kalurahan inklusif bukanlah proyek jangka pendek, tetapi perubahan cara pandang dan cara kerja pemerintahan agar seluruh warga dapat terlibat secara setara dalam pembangunan. Ia menyampaikan bahwa masih banyak difabel yang menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga partisipasi di ruang publik.
Menurut Suharto, difabel muncul bukan semata-mata karena kondisi individu, tetapi karena adanya hambatan dari lingkungan dan sistem yang belum aksesibel. Oleh sebab itu, pembangunan inklusif perlu memastikan adanya akses yang setara dalam layanan publik, informasi, infrastruktur, dan pengambilan keputusan. Ia juga menegaskan bahwa ketika kalurahan menjadi inklusif bagi difabel, maka kelompok masyarakat lainnya juga akan lebih mudah memperoleh akses dan pelayanan yang layak.
Dalam sesi paparan berikutnya, dosen Magister Kebijakan Publik, Puguh Prasetya Utomo menyampaikan hasil temuan lapangan dari empat kalurahan yang telah dikunjungi oleh tim mahasiswa UGM. Sampling dilakukan di Kalurahan Palbapang dan Trimulyo yang merupakan wilayah dampingan Program SOLIDER (Strengthening Social Inclusion for Diffability Equity and Rights), serta Kalurahan Ringinharjo dan Canden yang bukan wilayah dampingan. Responden dalam proses identifikasi tersebut terdiri dari perangkat kalurahan, kelompok dan warga difabel, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), serta masyarakat sekitar.
Hasil temuan menunjukkan bahwa tingkat inklusivitas di kalurahan masih beragam. Masih terdapat kalurahan yang belum melibatkan kelompok rentan dalam pendataan, layanan, maupun forum musyawarah. Di beberapa tempat, difabel juga masih diposisikan sebagai penerima bantuan, belum sebagai warga yang memiliki hak dan suara dalam pembangunan.
Menurut Puguh, pembangunan inklusif tidak cukup hanya bersifat simbolis atau sebatas partisipasi. Tujuan utamanya adalah transformasi, yaitu ketika sistem kalurahan benar-benar berubah dan mampu menghilangkan hambatan struktural, mulai dari data, layanan, anggaran, ruang publik, hingga tata kelola pemerintahan.
“Transformasi adalah ketika sistem kalurahan berubah, mulai dari data, anggaran, layanan, ruang publik, forum musyawarah, dan tata kelola yang sudah disesuaikan untuk menghilangkan hambatan struktural,” jelas Puguh.
Dalam sesi diskusi kelompok, peserta menyampaikan berbagai persoalan yang masih ditemui di lapangan. Mulai dari layanan kesehatan yang belum ramah bagi teman tuli, website kalurahan yang belum sepenuhnya aksesibel, hingga masih terbatasnya keterlibatan difabel dalam forum musyawarah dan penanggulangan bencana. Beberapa peserta juga membagikan praktik baik yang telah dilakukan di kalurahan, seperti pembangunan ramp (bidang landai) yang melibatkan difabel dalam proses pengecekan aksesibilitas serta pengalokasian anggaran untuk usaha mandiri difabel.
Melalui workshop ini, SIGAB Indonesia bersama seluruh pihak yang terlibat berharap proses penyusunan Peraturan Bupati tentang Kalurahan Inklusif dapat berjalan secara partisipatif dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Harapannya, Kabupaten Bantul dapat terus berkembang menjadi daerah yang lebih inklusif, sehingga seluruh warga, termasuk kelompok rentan dan difabel, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan berkembang bersama.[]