Sigab.org. Gunungkidul,- Pada Rabu, 14 Mei 2025, Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia menghadiri undangan untuk menandatangani MoU perjanjian kerjasama Penyediaan Layanan Bagi Difabel bersama PN Wonosari.
M. Syamsudin, Wakil Direktur SIGAB Indonesia menjelaskan Kerjasama dengan PN Wonosari sudah terjalin sejak 2017. Sejak 2017-2025, ada 17 kasus difabel berhadapan dengan hukum di wilayah hukum PN Wonosari yang didampingi SIGAB melalui kerjasama dengan PN Wonosari. Sudah 8 tahun SIGAB membersamai PN Wonosari baik sebagai mitra konsultasi ataupun dalam proses-proses peradilan, khususnya untuk memastikan penyediaan akomodasi yang layak bagi difabel berhadapan dengan hukum.
SIGAB mengapresiasi inisiatif PN Wonosari atas konsistensi dan komitmen yang selama ini masih dipegang dan dikembangkan dalam rangka membangun system peradilan yang inklusif. Dengan inisiatif dan praktik baik PN Wonosari menjadi inspirasi, motivasi dan pembelajaran serta direplikasi di institusi penegak hukum di wilayah lainnya.
“Di tahun ini, ada 2 kasus yang didampingi SIGAB yang itu berkaitan dengan penanganannya bersama PN Wonosari, ini keberlanjutan yang baik,” tandasnya.
Annisa Noviyati, Ketua PN Wonosari menuturkan kontribusi SIGAB dalan proses pendampingan sangat memberikan dampak prositif bagi difabel berhadapan dengan hukum. Capaian-capaian PN wonosari tidak terlepas dari peran SIGAB selama ini. Bahkan, PN Wonosari sering menjadi studi banding PN yang lain, karena proses pembelajaran yang sudah dilalui bersama SIGAB. Tidak hanya dalam proses seperti Persidangan, tapi di beberapa tahapan krusial. Bahkan, Sigab juga sering mendampingi dalam proses pelaporan.
“Di tahap pelaporan ini sangat penting loh, jika tidak ada pendampingan, mungkin kasusnya tidak akan diproses selamanya,” tururnya.
Annisa melanjutkan, di luar proses persidangan, SIGAB juga menjadi ruang konsultasi bagi PN Wonosari, seperti pembangunan aksesibilitas sampai pada memberikan pemahaman tentang bagaimana memberikan pelayanan yang tepat bagi difabel berhadapan dengan hukum. Hal ini sebagaimana termaktub dalam PP No. 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandnag disabilitas dalam proses peradilan.[]
Redaksi