sigab.org- Cirebon,-Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC) mengadakan penyuluhan dengan tema Penguatan Produk Hukum yang Inklusif, pada Rabu, 26 Februari 2025. Kegiatan yang berkolaborasi dengan dengan Sekretariat Daerah, Bagian Hukum wilayah Kabupaten Cirebon.
Kegiatan yang dibuka Sekretariat Daerah, dihadiri berbagai perwakilan lembaga, mulai dari, karang taruna, pemerintah Desa, pemerintah kecamatan, tokoh agama, kelompok difabel desa, sampai dinas terkait.
Abdul Mujib menjelaskan, banyak difabel di desa yang selama ini belum mendapatkan perhatian. Penguatan produk hukum ini sangat penting untuk mendorong adanya payung hukum yang menjamin hak-hak difabel di desa. Saat ini, FKDC melalui program Solider/INKLUSI mendorong 6 desa sebagai percontohan yang menginisiasi lahirnya Peraturan Desa tentang difabel.
Pemerintah desa melalui peraturan desa yang inklusif dapat mengembangkan pembangunan yang inklusif, yakni pembangunan yang terbuka, melibatkan, dan merangkul semua kelompok rentan. Lebih lanjut, menurut Mujib, tantangan lain adalah stigma yang masih kuat di masyarakat dan data difabel di masing-masing desa.
“Saat ini baru ada dua Desa yang sudah ada Perdes. Sedangkan di Cirebon ada 412 desa yang tersebar di 40 kecamatan. Ini jadi salah satu tantangan,” tegas Mujib.
Joni Yulianto, direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, yang juga mengisi di kegiatan tersebut menjelaskan, dalam konteks mewujudkan desa inklusif, penguatan produk hukum yang inklusif sangat penting dipahami. Produk hukum, merupakan salah satu dari 9 indikator yang perlu ada.
Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) difabel yang saat ini sudah ditelurkan di berbagai desa, menjadi penguat inklusi difabel di desa. Dimana Perdes sendiri mengakomodir agenda atau aktifitas kunci seperti, data difabel, tikan pelibatan difabel, anggaran, aksesibilitas, jaminan sosial dan lainnya.
“Yang sebenarnya agenda-agenda kunci ini juga bagian dari 9 indikator desa inklusif,” terangnya.
Agung Hariaji, dari Sekretariat Daerah Bagian Hukum wilayah Kabupaten Cirebon, mengatakan difabel merupakan subyek bagian dari Pembangunan di Indonesia yang perlu dilibatkan secara aktif dalam setiap penyusunan produk hukum. Pihaknya siap menemani proses-proses penyusunan regulasi yang inklusif di desa wilayah kabupaten Cirebon.
“Dalam proses memfasilitasi, tentu kami juga tentu menggandeng organsiasi difabel di Cirebon, seperti FKDC dan lainnya,” tuturnya.[]
Redaksi