Search

+62-274-284 0056

Search
Close this search box.

Berita Sigab

Share halaman ini ke:

Mendorong Pemenuhan Hak Difabel; FGD Bahas Perencanaan Inklusif Difabilitas di Yogyakarta

Yogyakarta, (10/06) Kementerian PPN/BAPPENAS bersama dengan SIGAB Indonesia, OHANA, dan PR YAKKUM, dengan dukungan dari Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia melalui Program INKLUSI telah melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Perencanaan Daerah Inklusif untuk Difabilitas melalui Pemutakhiran Nomenklatur Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, BAPPEDA D.I. Yogyakarta, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Organisasi Difabilitas, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Tujuan FGD ini adalah untuk memetakan isu prioritas dalam perencanaan inklusif, mengidentifikasi tantangan dan hambatan dari pemerintah daerah, serta membangun dialog mengenai pemenuhan hak-hak difabel di DIY dan meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam percepatan pemenuhan hak-hak difabel.

Tirta Sutedjo, S.T., MWRM., Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat dari Kementerian PPN/BAPPENAS, menyoroti pentingnya implementasi perencanaan dan penganggaran daerah yang inklusif terhadap difabilitas. Tirta menekankan perlunya konsistensi komitmen dari pemerintah pusat dan daerah dalam memasukkan tujuh sasaran strategis Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) ke dalam perencanaan pembangunan di tingkat daerah.

Tujuh sasaran strategis Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan RAD PD yang diatur dalam Peraturan Menteri PPN/BAPPENAS Nomor 3 Tahun 2021 bertujuan untuk terwujudnya pembangunan inklusif difabilitas. Ketujuh sasaran strategis tersebut adalah: (1) pendataan dan perencanaan inklusif, (2) penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi difabel, (3) pelindungan hak dan akses politik dan keadilan bagi difabel, (4) pemberdayaan dan kemandirian difabel, (5) perwujudan ekonomi inklusif bagi difabel, (6) pendidikan dan keterampilan bagi difabel, serta (7) akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi difabel.

Kelvin, S.AP., M.AP, seorang Analis Kebijakan di Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, secara teknis membahas mengenai nomenklatur dan proses-proses yang perlu diperhatikan. Selain itu, Kelvin juga memberikan saran untuk menentukan secara tepat siapa yang akan menjadi leading sector dalam pengawalan RAD PD, dengan tujuan agar proses tersebut dapat lebih terstruktur.

“Kami memberikan saran kepada BAPPENAS atau Kementerian/Lembaga sektor yang akan menjadi leading sector RAD, bahwa dalam penyusunan RAD antara outcome dan output yang telah ditentukan, sebaiknya ada acuan yang jelas kepada pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan agar dibuatkan daftar panjang atau pendek mengenai tindakan yang diharapkan oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dapat menggambarkan infrastruktur yang seragam antara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Saran dan rekomendasi mengenai sub kegiatan yang akan dilakukan juga perlu dipertimbangkan, sehingga proses monitoring di masa mendatang dapat dilakukan dengan lebih mudah,” ujarnya.

Kegiatan FGD ini merupakan bagian dari rangkaian acara Lokakarya Percepatan Pemenuhan Hak Difabel Melalui Perencanaan dan Penganggaran Daerah yang Inklusif, yang berlangsung selama dua hari pada tanggal 10-11 Juni 2024.

 

Penulis: Indri K