Pada tanggal 19–20 Mei 2025, Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (INKLUSI) dan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia melakukan kunjungan monitoring ke area program SOLIDER–SIGAB Indonesia di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengkaji capaian, strategi, serta dampak dari berbagai inisiatif pemberdayaan ekonomi difabel yang dijalankan bersama mitra lokal, yaitu Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC).
Selama dua hari, tim monitoring dari INKLUSI dan DFAT melaksanakan diskusi terstruktur, wawancara mendalam, serta observasi lapangan. Tim monitoring mengunjungi berbagai pemangku kepentingan, antara lain Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, Kelompok Difabel Desa (KDD), komunitas difabel, serta perusahaan swasta yang telah merekrut tenaga kerja difabel.
Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya INKLUSI dan DFAT untuk memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan sesuai dengan tujuan dan prinsip inklusi sosial. Dengan pendekatan observasi langsung, diskusi partisipatif, dan analisis kasus, kegiatan ini juga membantu merumuskan strategi replikasi dan keberlanjutan di wilayah lain.
Salah satu capaian penting dari program ini adalah keberhasilan ULD ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon dalam memfasilitasi 651 difabel memperoleh pekerjaan di sektor swasta. Dari jumlah tersebut, 50 orang berhasil direkrut melalui proses pendampingan langsung oleh FKDC.
Keberhasilan ini didukung oleh kolaborasi erat antara FKDC, ULD Ketenagakerjaan, dan sektor swasta. Kerja sama ini menjadi faktor kunci dalam menciptakan peluang kerja yang lebih inklusif. Beberapa perusahaan telah menjalin kemitraan strategis dengan ULD Ketenagakerjaan, termasuk dalam pemetaan jenis pekerjaan yang ramah difabel dan penyusunan skema pendampingan dalam proses rekrutmen.
Meskipun banyak capaian positif, tantangan tetap ada. Beberapa perusahaan masih belum memahami regulasi ketenagakerjaan inklusif sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP No. 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, edukasi dan advokasi perlu terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen para pelaku usaha terhadap prinsip ketenagakerjaan inklusif.
SIGAB Indonesia berharap praktik baik dari Kabupaten Cirebon dapat direplikasi di wilayah lain. Model kolaborasi antara komunitas difabel, pemerintah, dan sektor swasta yang telah terbentuk di Cirebon menunjukkan bahwa penciptaan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan bukan hanya mungkin, tetapi juga dapat dicapai dengan strategi yang tepat dan sinergis.[]