DEBAT TIM SUKSES PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN INDONESIA PEMILU 2019
“MEMBANGUN INDONESIA INKLUSIF DISABILITAS 2024”
- LATAR BELAKANG
2019, Indonesia sedang menghadapi perhelatan akbar pengisian jabatan pimpinan pemerintahan tertinggi, yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Demi memberikan informasi yang maksimal, penyelenggara Pemilihan Umum 2019 mengadakan berbagai kegiatan, salah satunya adalah debat antara pasangan calon. Debat pertama sudah diselenggarakan pada 17 Januari 2019 lalu, lalu debat kedua diselenggarakan pada 17 Februari 2019. Namun dengan waktu yang terbatas setiap pasangan calon belum dapat menjelaskan secara lebih luas visi misi yang diusung, termasuk dalam isu disabilitas. Oleh karena itu diperlukan kegiatan tambahan yang mampu menjadi kesempatan bagi para pasangan calon atau tim suksesnya untuk mengelaborasi lebih lanjut program dan gagasan yang akan diselenggarakan terkait dengan isu disabilitas apabila terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Isu Disabilitas di Indonesia memegang peran yang strategis. Selain karena penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 21 juta jiwa, isu disabilitas juga terkait dengan berbagai agenda global, seperti Sustainable Development Goals (SDG’s) 2030 dan pemenuhan Convention on the Rights of Person with Disabilities (CRPD). Indonesia sudah berkomtmen untuk melaksanakan kedua perjanjian internasional tersebut, sehingga siapapun Presiden dan Wakil Presiden terpilih kelak perlu untuk memperhatikan keberadaannya.
Pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Indonesia secara resmi masuk pada lembaran baru dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dari berbasis pada kedermawanan menjadi berbasis kepada pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Pendekatan baru itu membawa dampak kepada perubahan-perubahan lainnya, seperti pendekatan disabilitas yang tidak lagi berada pada bidang sosial saja, tetapi juga bidang-bidang lainnya yang terkait dengan aspek kehidupan manusia, seperti Pendidikan, ketenagakerjaan, politik, dan bahkan hukum. Hal itu kemudian berdampak kepada perubahan dalam birokrasi, yaitu disabilitas tidak lagi hanya menjadi urusan Kementerian Sosial, tetapi juga menjadi urusan Kementerian lain terkait dengan urusan masing-masing.
Perubahan-perubahan tersebut belumlah terlaksana degan maksimal. Masih ada berbagai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah, yaitu seperti penuntasan 8 RPP sebagai peraturan pelaksanaan dari UU 8/2016 yang sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh UU 8/2016; adaptasi perubahan dalam birokrasi, program, dan penganggaran Pemerintah serta pemerintah daerah; sampai kepada pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang sudah menjadi amanat dari UU 8/2016.
Berdasarkan kepada penjelasan tersebut, Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas berinisiatif untuk mengadakan Debat Publik Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 dengan tema “Menatap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2019-2024”. forum Debat Publik ini diharapkan menjadi kegiatan yang positif bagi para pasangan calon untuk mengelaborasi lebih dalam program-program dalam visi misi mereka terkait isu disabilitas. Selain itu, kegaiatn ini diharapkan menjadi sosialisasi terkait dengan isu disabilitas kepada masyarakat umum, khsusunya peyandang disabilitas, dalam menentukan pilihan pada Pemilu 2019 kelak.
Kegiatan Debat ini tidak fokus untuk mendukung salah satu pasangan calon, melainkan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk kedua tim sukses pasangan calon menyampaikan visi misinya kepada masyarakat, khususnya para penyandang disabilitas. Dalam hal ini Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas bersifat netral, dan memfasilitasi kedua tim sukses pasangan calon untuk hadir dalam kegiatan Debat ini. Netralitas tercermin dari komposisi Pokja yang tidak ada yang aktif sebagai tim sukses salah satu pasangan calon, dan penggunaan anggaran yang tidak berasal dari salah satu tim sukses pasangan calon.
- WAKTU KEGIATAN
Kegiatan akan diselenggarakan pada.
Hari/Tanggal : Kamis, 28 Februari 2019
Waktu : 12.00-16.30 (diawali makan siang)
Tempat : Aula Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 RT 8/RW 4
- AGENDA KEGIATAN
Kegiatan akan diselenggarakan dengan jadwal sebagai berikut.
12.00-13.00 : Registrasi dan Makan Siang
13.00-13.15 : Pembukaan oleh MC
13.15-13.30 : Sambutan dari Perwakilan Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas
13.30-14.00 : Sesi I : Pembacaan visi misi
14.00-15.00 : Sesi II : Jawaban atas Pertanyaan Panelis
15.00-16.00 : Sesi III : Pertanyaan dari Penonton
16.00-16.15 : Sesi IV : Pembacaan Komitmen Politik Isu Disabilitas masing-masing Timses
16.15-16.30 : Penutupan
- PESERTA
Estimasi peserta kegiatan ini sebanyak 250 orang, dengan 150 orang diantaranya merupakan undangan dari berbagai organisasi penyandang disabilitas dan berbagai ragam disabilitas yang berdomisili di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Peserta lainnya berasal dari masyarakat umum yang akan mendaftar kepada panitia.