Kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum seperti fenomena gunung es, dimana kasus yang muncul di permukaan sangat sedikit di bandingkan dengan kasus-kasus yang tidak terungkap di ranah publik. Hal ini depngaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya:
- Difabel belum memahami tentang kasus-kasus hukum dan dan bagaimana berproses hukum.
- Tidak ada data yang konferhensip tentang kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum.
- Lemahnya penegakan hukum terkait kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum.
- Stigma, stereotope, subordinasi dan diskriminasi terhadap digfabel yang terjadi sangat masif dan terstruktur mulai dari keluarga, masyarakat, komunitas bahkan negara.
- Difabel dianggap sebagai subyek hukum yang tidak cakap dan tidak memiliki kapasitas hukum.
Kondisi inilah yang menginpirasi komunitas difebel untuk bergerak dan melakukan advokasi pada kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum. advokasi yang dilakukan adalah advokasi pada pendampingan kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum dan melakukan advokasi pada sistem kebijakan dan hukum untuk perwujutan peradilan hukum yang fair bagi difabel. Usaha dan daya upaya ini tidak sia-sia, hasil yang bisa dilihat diantaranya :
- Ratifikasi konvensi internasional tentang hak hak penyandang disabilitas melalui Undang-undnag no 11 tahun 2019.
- Pengesahan Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
- Surat Edaran Direktorat Jendral Badan Perlindungan Agama (SE Dirjen Badilag) Nomor 23L.a/DiA/HM.00/ll/2012 tentang Perhatian Kepada Penyandang Disabilitas
- KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) harus didesain untuk menyandang disabilitas
- Mahkamah Agung Republik Indonesia membuat Percontohan peradilan aksesibel di 25 pengadilan di Indonesia di tahun 2020 dan 50 lembaga pengadilan di tahun 2021.
- Pada tahun ini Mahkamah Agung Republik Indonesia sedang mengerjakan penelitian infrastruktur peradilan aksesibel. Yang akan di kerangkakan menjadi panduan aksesibilitas lembaga peradilan.
- Jejaring Penanganan Kasus Kasus Difabel berhadapan dengan hukum.
- Kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum mulai berproses di pengadilan setidaknya untuk wilayah peradilan Makassar Sulawesi Selatan, Mataram Lombok Nusa Tenggara Barat, Situbondo Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengahyang sudah berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan dan hasil yang sangat signifikan ini sudah sepatutnya kita apresiasi bersama dan menjadi bekal dalam melakukan advokasi ham dan keadilan bagi difabel. Berkaitan dengan hal tersebut lembaga SIGAB Indonesia bekerjasama dengan LPA Lombok Nusa Tenggara Barat, PERDIK Makassar Sulawesi Selatan, PPDiS Situbondo Jawatimur serta komunitas penyandang disabilitas di daerah istimewa Yogyakarta untuk mengadakan Pertemuan Paralegal Difabel di 4 wilayah tersebut guna merayakan dan mengngampanyekan bahwa difabel cakap hukum dan kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum bisa diproses secara hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut akan dikemas dalam diskusi terbuka bersama paralegal difabel dan jaringan advokasi keadilan hukum di wilayah Makassar, Mataram, Yogyakarta dan Situbondo dengan tema ”Jambore Keadilan Hukum Bagi Difabel.