SIGAB Indonesia bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyelenggarakan Diskusi Terpumpun Kementerian/Lembaga dengan tema “Upaya Pemutakhiran Data Penyandang Disabilitas melalui Inisiatif Individu, Komunitas, dan Organisasi Penyandang Disabilitas dalam Rangka Menuju Data Nasional Penyandang Disabilitas”. Kegiatan ini berlangsung pada 6 November 2025 di Hotel Novotel Cikini, Jakarta, dan menghadirkan berbagai kementerian serta lembaga yang terlibat dalam pengelolaan data difabel.
Pendataan difabel merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memperkuat upaya penyatuan data lintas sektor. Namun, belum semua difabel tercakup dalam DTSEN sehingga pembaruan data terus diperlukan.
Kegiatan diawali dengan pembacaan safeguarding oleh Kuni Fatonah dari SIGAB Indonesia, dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Komisioner KND, Jonna Aman Damanik. Ia menekankan pentingnya kerja bersama untuk mencapai data difabel yang sinkron. “Kami hanya ingin semua pihak bergerak bersama agar data difabel dapat dimanfaatkan secara nasional,” ujarnya.
Komisioner KND, Kikin Tarigan, memaparkan praktik pendataan mandiri di Kabupaten Bandung yang melibatkan perangkat desa, organisasi difabel, dan keluarga. Menurutnya, pendataan berbasis komunitas mempercepat verifikasi dan memungkinkan data digunakan lintas instansi.
Direktur Eksekutif SIGAB Indonesia, M. Joni Yulianto, kemudian menjelaskan praktik pendataan program SOLIDER, salah satunya di Kalurahan Palbapang, DIY. Ia menegaskan bahwa banyak difabel tidak terdata dalam sistem negara sehingga kesulitan mengakses layanan dasar. “Di sinilah pentingnya data yang komprehensif dan selalu diperbarui,” jelasnya.
Pada sesi diskusi, Nyoman Albert dari Kementerian Sosial menjelaskan perkembangan DTSEN. Ia menyampaikan bahwa terdapat sekitar lima belas juta data dalam DTSEN yang sedang diselaraskan menjadi satu identitas. Ia juga memaparkan uji coba ground checking di Jakarta Timur yang menunjukkan masih adanya data yang belum dapat diverifikasi. Ia menambahkan bahwa instrumen pendataan difabel kini diarahkan menjadi instrumen reguler dan pemerintah sedang menyiapkan Data Nasional Penyandang Disabilitas serta kartu difabel.
Kementerian Agama dan KPU menyoroti pentingnya sinkronisasi data untuk proses pendaftaran CPNS, layanan pendidikan, serta pendataan pemilih. KPU menyampaikan bahwa masih terdapat perbedaan antara data dari pemerintah pusat dan hasil pendataan lapangan. Perwakilan KPU menyampaikan bahwa pelibatan komunitas sangat diperlukan untuk memperbaiki kualitas data pemilih difabel.
David perwakilan dari BAWASLU menyampaikan bahwa “Secara institusi, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, akses terhadap data pemilih berada di KPU. Tugas dan fungsi KPU adalah menentukan lokasi serta titik TPS, sementara BAWASLU bertugas melakukan pengawasan agar pemilu dapat berjalan dengan baik. Dalam proses pengawasan, kami telah memberikan beberapa rekomendasi terkait lokasi-lokasi yang dinilai tidak akses untuk diberikan pelayanan homecare. BAWASLU sendiri belum pernah memperoleh data sebarannya secara lengkap, dan pada Pemilu 2024 kami baru mulai mencoba melakukan pendataan tersebut.”
Pada penutupan kegiatan, Jonna Aman Damanik kembali menegaskan bahwa pengembangan Data Nasional Penyandang Disabilitas sedang berlangsung, namun membutuhkan percepatan dan dukungan regulasi. Ia menyampaikan, “Kita semua ingin bergerak menuju data yang tunggal, akurat, dan dapat dipakai untuk memastikan hak-hak difabel terpenuhi.” Ia berharap diskusi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga. []
Redaksi