Search

+62-274-284 0056

Search
Close this search box.

Detail Agenda

Share halaman ini ke:

Diskusi Komunitas Difabel Berhadapan dengan Hukum – Aceh, 13 Jan 2014

Detail Acara

Mulai

Selesai

Deskripsi

Pengantar
Sasana Integrasi dan Advokasi Penyandang disabilitas (SIGAB) atas dukungan Australia Indonesia Partnership (AIPJ) memfasilitasi program Diffability Legal Info Website sebagai entry point media online yang menyajikan informasi dan berita tentang hukum dan difabilitas bagi masyarakat secara universal tidak terkecuali komunitas penyandang disabilitas, pengambil kebijakan publik dan aparat hukum. Website tentang disabilitas, hukum dan keadilan bagi penyandang disabilitas. Situs ini menyajikan beragam kebijakan, informasi, panduan, berita, dan opini mengenai masalah disabilitas dan hukum.

Penyandang disabilitas yang meliputi tuli (tunarungu), buta (tunanetra), penyandang disabilitas daksa, penyandang disabilitas grahita termasuk sebagai salah satu kelompok rentan terhadap diskriminasi.

Kasus perkosaan terhadap korban siswa tuna rungu SLB dengan pelaku gurunya sendiri di Sukoharjo yang ternyata dari awal tanpa dampingan dari lembaga dikhawatirkan akan mematikan penguatan hak-hak dari disabilitas. Mendengar kasus tersebut SIGAB bersama jaringan lainnya mulai bertindak melakukan pengusutan dengan membangun jaringan baik dari DPO dan OBH. Serentetan perjalanan advokasi pendampingan hukum berlangsung cukup lama dan pada akhirnya pelaku divonis 8,5 tahun. Lebih mengejutkan lagi pernyataan naik banding dari pelaku juga diiringi banding dari jaksa dan akhirnya hukuman vonis diperberat menjadi 10 tahun.

Peristiwa diatas menggambarkan pentingnya pengusutan hukum dari pihak penyandang disabilitas harus mulai terbangun, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut selama keadilan belum ditegakan.

Momen dari kasus di Sukoharjo menjadi titik awal akan pergerakan advokasi hukum ke arah penegakan hukum yang lebih baik dari komunitas penyandang disabilitas lain untuk membangun kapasitas dalam penanganan hukum.

Diharapkan dari pengalaman kasus di Sukoharjo ini menjadi pembelajaran bagi komunitas penyandang disabilitas yang suatu saat penyandang disabilitasakan berhadapan dengan hukum tidak hanya pada masalah pidana tetapi juga perdata baik ringan (tipiring) maupun berat (tipirat). Seperti pelecehan seksual, KDRT, penipuan dan lain sebagainya.

Hal seperti ini mungkin sudah pernah alami atau melihat secara langsung oleh kawan-kawan penyandang disabilitas bagaimana pelaksanaannya, hambatan, tantangan, harapan akan penegakan keadilan bagi komunitas penyandang disabilitas.

Dari sinilah diskusi komunitas akan bermula untuk mengeksplorasi pengalaman komunitas penyandang disabilitas dan rekomendasi-rekomendasi yang diharapkan untuk dijadikan sebagai referensi bagi kita semua untuk melakukan advokasi selanjutnya. Sehingga kedepan akan terjadi komunikasi yang akses, humanis dan sinergis antara penyandang disabilitas dengan aparat penegak hukum dan organisasi bantuan hukum tanpa ada rasa ketakutan, kekhawatiran, putus harapan akan penegakan hukum yang adil bagi penyandang disabilitas.

Tujuan
• Untuk mengetahui informasi sejauh mana perkembangan pengetahuan penyandang disabilitas yang pernah bersentuhan dengan hukum.
• Sharing pengalaman penyandang disabilitasdan organisasi bantuan hukum terkait pengalaman penanganan kasus penyandang disabilitas yang menjadi korban kriminal (baik berhadapan hukum maupun belum berhadapan dengan hukum).
• Mengetahui masalah, tantangan, dan peluang terkait penegakan hukum yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas.
• Mendorong dan menumbuhkan sikap akan pentingnya advokasi kita dalam berhadapan dengan hukum.
• Mendorong kesadaran akan pentingnya jaringan advokasi hukum (organisasi bantuan hukum) bagi DPO dengan aparat penegak hukum dan organisasi bantuan hukum.

Output :
• Terbangunnya kesadaran yang lebih baik di kalangan DPO& OBH akan akses hukum yang adil bagi penyandang disabilitas.
• Menggalang komitmen kerjasama dalam advokasi hukum dan pendampingan bagi penyandang disabilitas
• Disepakatinya agenda tindak lanjut pasca diskusi komunitas antara organisasi penyandang disabilitas dalam program penanganan hukum bagi penyandang disabilitas.
• Terbangunnya kemitraan dalam advokasi hukum dan pendampingan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
• Adanya jaringan dan mekanisme kerjasama antar DPO dengan organisasi bantuan hukum yang terkait dalam penanganan kasus hukum bagi penyandang disabilitas.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Hari / Tanggal : Senin,13 Januari 2013
Pukul : 08.30 – 13.00 WIB
Tempat : Komisariat Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia
(FKPCTI)
Jl. Tuan Keuramat No. 6, Dsn. Seroja, Lamteumen Timur Banda Aceh
(dibelakang Mol Suzuya, lewat LSM Rumoh Geutanyo)

Fasilitator:
1. Purwanti, Program Manager SIGAB, Yogyakarta

METODE:
Selama proses diskusi fasilitator mengembangan metodologi pendidikan andragogi dengan mengedepankan keaktifan dan partisipasi peserta. Tema yang diangkat dalam diskusi meliputi hambatan dan rekomendasi bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Peserta
Peserta yang akan dilibatkan dalam diskusi ini adalah mereka yang memiliki pengalaman berhadapan dengan hukum, menjadi community basis di daerahnya atau organisasinya. Peserta berasal dari lintas penyandang disabilitas.

Jumlah peserta yang dilibatkan sekitar 25 – 35 orang. Dengan mempertimbangkan kesetaraan gender.

Jadwal Diskusi Komunitas

No Agenda Penanggung jawab
1 Registrasi Peserta LO
2 Sambutan dan Pembukaan LO
3 Perkenalan LO
4 Brainstorming tentang perspektif hukum bagi difabilitas Fasilitator: Ipung
5 Coffee Break
6 Diskusi Kelompok
1. Proses hukum & hambatan dipenyandang disabilitas
2. Mekanisme proses hukum yang adil dan berperspektif penyandang disabilitas menurut DPO
3. Mekanisme pembentukan jaringan hukum yang diharapkan antara OBH dan DPO dalam penanganan kasus hukum. Fasilitator: Ipung
7 Ishoma
8 Pleno hasil diskusi kelompok & penyusunan rekomendasi Fasilitator: Ipung
9 Penutupan LO

Informasi lain:
 Bagi peserta tunarungu yang mengikuti diskusi, panitia memfasilitasi penerjemah isyarat setempat.

Penutup
Demikian TOR (Term of Reference) Diskusi Komunitas tentang Penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum ini kami buat sekiranya mampu memberikan gambaran yang jelas tentang kegiatan yang akan diselenggarakan nanti. Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama Young Voice Indonesia dengan Sasana Integrasi dan Advokasi Penyandang disabilitas (SIGAB) Yogyakarta yang didukung olehAIPJ (Australia-Indonesia Partnership for Justice) dan seluruh peserta diskusi.
Informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini dapat di sampaikan kepada kontak person dibawah ini:
M. Ismail HP: 085712468696 (SMS)
Purwanti HP: 081329412360
Erlin HP: 085260403638 (LO)