Negara Indonesia adalah negara hukum hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3. Maknanya Indonesia adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar dengan demikian segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum.
Negara Indonesia juga mengakui terhadap perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kedaulatan bagi penyandang disabilitas. Komitmen tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 19 tahun 2011 tentang Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD). Pengesahan UU Nomo 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas kemudian disusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Lahirnya kebijakan kebijakan tersebut menjadi momentum untuk merealisasikan kesetaraan penyandang disabilitas dan keadilan hukum.
Perwujudan akses peradilan yang fair dan jaminan kesetaraan di hadapan hukum bagi penyandang disabilitas dilakukan melalui pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Hal tersebut dimulai dari proses sidik lidik di Kepolisian, penuntutan di Kejaksaan, persidangan di Pengadilan, sampai pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Peradilan yang fair bagi komunitas penyandang disabilitas sangatlah penting untuk di implementasikan di seluruh Indonesia mengingat kerentanan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas banyak yangmenjadi korban kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual bahkan kekerasan secara struktural. Perempuan dengan disabilitas tidak sedikit yang menjadi korban kekerasan berbasis gender utamanya kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga bahkan kekerasan pada masa berpacaran.
Selain rentan menjadi korban, penyandang disabilitas juga berpotensi menjadi pelaku pelanggaran hukum. Penyandang disabilitas juga bisa menjadi para pihak dalam sengketa perdata dan perkara hukum lainnya. Berdasarkan catatan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel(SIGAB) Indonesia, setiap tahunnya rata-rata mendampingi sekitar 20 hingga 30 kasus penyandang disabilitas berhadapan hukum.
Negara Indonesia sebagai negara hukum telah melakukan upaya-upaya perlindungan dan penanganan bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Salah satunya adalah dengan adanya sejumlah kebijakan untuk memberikan jaminan dan kesetaraan hukum bagi penyandang disabilitas, di antaranya:
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia serta DRF/DRAF akan menyelenggarakan Seminar Nasional tentang ” Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan”.
Seminar ini merupakan bagian upaya mensosialisasikan peradilan inklusif di Indonesia serta mengkampanyekan akses peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum sekaligus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Hari / Tanggal : Selasa, 24 September 2024
Jam : 09.00 sd 12.00 WIB
Tempat : Seminar Daring melalui Zoom
Moderator : Sunarman Sukamto (Tenaga Ahli Madya, Kantor Staf Presiden)
Kontak Person: Hubungi mbak Ipung 0813 – 2941 – 3260
Adalah organisasi non pemerintah yang bersifat independen, nirlaba, dan non-partisan.SIGAB didirikan di Yogyakarta pada tanggal 5 Mei 2003.Organisasi ini mempunyai cita-cita besar untuk membela dan memperjuangkan hak-hak difabel di seluruh Indonesia hingga terwujud kehidupan yang setara dan inklusif.