Search

+62-274-284 0056

Search
Close this search box.
Latar Belakang

Negara Indonesia adalah negara hukum hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3. Maknanya Indonesia adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar dengan demikian segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum.

Negara Indonesia juga mengakui terhadap perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan kedaulatan bagi penyandang disabilitas. Komitmen tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 19 tahun 2011 tentang Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD). Pengesahan UU Nomo 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas kemudian disusul dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Lahirnya kebijakan kebijakan tersebut menjadi momentum untuk merealisasikan kesetaraan penyandang disabilitas dan keadilan hukum.

Perwujudan akses peradilan yang fair dan jaminan kesetaraan di hadapan hukum bagi penyandang disabilitas dilakukan melalui pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Hal tersebut dimulai dari proses sidik lidik di Kepolisian, penuntutan di Kejaksaan, persidangan di Pengadilan, sampai pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Peradilan yang fair bagi komunitas penyandang disabilitas sangatlah penting untuk di implementasikan di seluruh Indonesia mengingat kerentanan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas banyak yangmenjadi korban kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual bahkan kekerasan secara struktural. Perempuan dengan disabilitas tidak sedikit yang menjadi korban kekerasan berbasis gender utamanya kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga bahkan kekerasan pada masa berpacaran.

Selain rentan menjadi korban, penyandang disabilitas juga berpotensi menjadi pelaku pelanggaran hukum. Penyandang disabilitas juga bisa menjadi para pihak dalam sengketa perdata dan perkara hukum lainnya. Berdasarkan catatan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel(SIGAB) Indonesia, setiap tahunnya rata-rata mendampingi sekitar 20 hingga 30 kasus penyandang disabilitas berhadapan hukum.

Negara Indonesia sebagai negara hukum telah melakukan upaya-upaya perlindungan dan penanganan bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Salah satunya adalah dengan adanya sejumlah kebijakan  untuk memberikan jaminan dan kesetaraan hukum bagi penyandang disabilitas, di antaranya:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak dan perlindungan hukum untuk seluruh Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali. Jaminan tersebut tertuang dalam: (a) Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah, dengan tidak terkecuali.” (b) Pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. (c) Pasal 28H ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak untuk menerima fasilitasi dan perlakuan khusus untuk memiliki kesempatan yang sama dan manfaat dalam rangka  mencapai kesetaraan dan keadilan.” (d) Pasal 28I ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
  2. Undang-Undang No. 19 tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD). (1) Pasal 12 tentang Kesetaraan Pengakuan di Hadapan Hukum. (2) Pasal 13 tentang Akses terhadap Keadilan.
  3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas  pada Bab Keadilan dan Perlindungan Hukum Pasal 28 s.d Pasal 39.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
  5. Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (SE Dirjen Badilag) Nomor 23L.a/DiA/HM.00/ll/2012 tentang Perhatian Kepada Penyandang Disabilitas.
  6. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) harus didesain untuk penyandang disabilitas.
  7. Pemenuhan aksesibilitas infrastruktur dan sarpras di lembaga peradilan baik di pengadilan agama dan pengadilan negri, polres serta kejari.
  8. Pedoman Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak dan Penanganan Perkara Yang Aksesibel dan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia serta DRF/DRAF  akan menyelenggarakan Seminar Nasional tentang ” Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan”.

Seminar ini merupakan bagian upaya mensosialisasikan peradilan inklusif di Indonesia serta mengkampanyekan akses peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum sekaligus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

  1. Mengkampanyekan akses keadilan bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum,
  2. Mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan tentang penyandang disabilitas berhadapan hukum yang sudah dibuat dan disahkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.
  3. Membangun kemitraan dan jejaring antara lembaga penegak hukum dengan komunitas disabilitas dan stakeholder strategis dalam pemantauan implementasi kebijakan terkait disabilitas berhadapan hukum.
  4. Ruang untuk mengkomunikasikan persoalan persoalan disabilitas berhadapan hukum yang selama ini masih menjadi penghambat bagi disabilitas berhadapan hukum untuk memperoleh akses keadilan.
  5. Seminar ini juga sebagai pengingat dan refleksi atas pengesahan PP No. 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan guna mendorong percepatan implementasi yang lebih luas atas kebijakan tersebut.
  1. Terbangunnya perspektif tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum di lembaga peradilan.
  2. Adanya kesadaran tentang pentingnya dukungan kebijakan khusus tentang penyandang disabilitas berhadapan hukum.
  3. Menguatnya dukungan terhadap aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dalam mengimplementasikan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, serta peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

 

  1. Dr. Sudharmawatiningsih, SH., MH,. Panitra Muda Pidana Khusus MA-RI Mahkamah Agung RI.Mahkamah Agung. Tema “Langkah Strategis Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas sesuai UU No. 8/2016 dan PP No. 39/2020”. 
  2. Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H. Kejaksaan Agung RI.Kejaksaan Agung RI . Tema “Langkah Strategis Kejaksaan Agung dalam Mewujudkan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas sesuai UU No. 8/2016 dan PP No. 39/2020”. 
  3. AKBP Ema Rahmawati Kepala Unit PPA Bareskrim PolriPolri “.Tema “Langkah Strategis Polri dalam Mewujudkan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas sesuai UU No. 8/2016 dan PP No. 39/2020”. 
  4. Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RIKUMHAM RI. Tema Akses Bantuan Hukum bagi Disabilitas berhadapan hukum.  
  5. Purwanti, Koordinator Advokasi dan Jaringan SIGAB Indonesia.  Tema Tantangan bagi penyandang disabilitas berhadapan Hukum. 
  1. Fajri Nursyamsi, S.H., M.H. dari PSHK Indonesia tentang Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Hukum.
  2. Ibu Risnawati Utami, SH., M.A. Konsultan implementasi UNCRPD tentang Kerentanan Disabilitas Berhadapan Hukum.
  3. Ibu Dr. Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag., C.M., Majelis Hukum HAM Aisiyah Jawa Tengah, tentang Perempuan dan anak dengan disabilitas berhadapan hukum,
  4. Hari Kurniawan, S.H. Komnas HAM republik Indonesia, tentang HAM disabilitas terkait Keadilan Hukum

Hari / Tanggal :  Selasa, 24 September 2024

Jam                 : 09.00 sd 12.00 WIB

Tempat            : Seminar Daring melalui Zoom

Moderator       : Sunarman Sukamto (Tenaga Ahli Madya, Kantor Staf Presiden)

 

Kontak Person: Hubungi mbak Ipung 0813 – 2941 – 3260