Berdiri sejak
2003

Search

OBH.

Sigab indonesia merupakan salah satu lembaga atau organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi oleh kementerian hukum melalui badan pembinaan hukum nasional (BPHN) dan kantor wilayah kementerian hukum. hal ini tertuang dalam Surat Keputusan NOMOR M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi Dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.

Sebagai salah satu lembaga/organisasi bantuan hukum, maka Sigab Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan layanan bantuan hukum di wilayah hukum daerah istimewa yogyakarta kepada orang yang berhak menerima layanan bantuan hukum.

Ruang lingkup bantuan hukum litigasi :

  • Pidana
  • Perdata
  • TUN

 

Ruang lingkup bantuan hukum non litigasi :

  • Penyuluhan Hukum
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Mediasi
  • Negosiasi
  • Konsultasi Hukum
  • Pendampingan diluar Pengadilan
  • Drafting Dokumen
  • Investigasi Perkara
  • Penelitian Hukum

 

Persyaratan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum :

  • Permohonan Bantuan Hukum
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kartu Miskin/ KMS/Jamkesmas/ BLT
  • Identititas penerima bankum (KTP/KK)
  • Dokumen lain yang diperlukan untuk pendampingan

Isi form untuk melakukan konsultasi hukum.

Syarat & Ketentuan

  • Lorem ipsum dolor sit amet
  • Lorem ipsum dolor sit amet
  • Lorem ipsum dolor sit amet
  • Lorem ipsum dolor sit amet

TEMU INKLUSI #6 2025

2 - 4 September 2025 - Desa Durajaya, Kab. Cirebon

Mari berkomitmen, bersinergi, beraksi dan berinovasi berbasis kebhinnekaan menuju Indonesia Emas 2045