OBH.



Sigab indonesia merupakan salah satu lembaga atau organisasi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi oleh kementerian hukum melalui badan pembinaan hukum nasional (BPHN) dan kantor wilayah kementerian hukum. hal ini tertuang dalam Surat Keputusan NOMOR M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi Dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
Sebagai salah satu lembaga/organisasi bantuan hukum, maka Sigab Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan layanan bantuan hukum di wilayah hukum daerah istimewa yogyakarta kepada orang yang berhak menerima layanan bantuan hukum.
Ruang lingkup bantuan hukum litigasi :
- Pidana
- Perdata
- TUN
Ruang lingkup bantuan hukum non litigasi :
- Penyuluhan Hukum
- Pemberdayaan Masyarakat
- Mediasi
- Negosiasi
- Konsultasi Hukum
- Pendampingan diluar Pengadilan
- Drafting Dokumen
- Investigasi Perkara
- Penelitian Hukum
Persyaratan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum :
- Permohonan Bantuan Hukum
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kartu Miskin/ KMS/Jamkesmas/ BLT
- Identititas penerima bankum (KTP/KK)
- Dokumen lain yang diperlukan untuk pendampingan
Isi form untuk melakukan konsultasi hukum.
Syarat & Ketentuan
- Lorem ipsum dolor sit amet
- Lorem ipsum dolor sit amet
- Lorem ipsum dolor sit amet
- Lorem ipsum dolor sit amet