Buku Panduan Praktis Kelembagaan Desa yang Inklusif disusun oleh SIGAB Indonesia sebagai bagian dari komitmen memperkuat fondasi kelembagaan dalam pembangunan desa yang responsif dan berpihak pada difabel. Berangkat dari pengalaman lapangan dan praktik baik selama mendampingi terbentuknya Kelompok Difabel Desa/Kelurahan (KDD/KDK), panduan ini menegaskan pentingnya kelembagaan desa yang tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga berakar pada nilai, proses, dan komitmen kolektif untuk menghapus hambatan partisipasi serta memastikan keterlibatan seluruh warga.
Panduan ini dirancang sebagai rujukan praktis bagi pemerintah desa, organisasi difabel, lembaga masyarakat sipil, serta para pegiat pembangunan desa. Isinya mencakup prinsip, fungsi, tata kelola kelembagaan, dan mekanisme kolaborasi antara pemerintah desa dan kelompok difabel, sehingga dapat digunakan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa yang inklusif dan berkeadilan.
Disusun dengan dukungan Program INKLUSI (Kemitraan Australia- Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif) melalui Program SOLIDER (Strengthening Social Inclusion for Diffability Equity and Rights), buku ini menjadi wadah dokumentasi pengalaman baik yang diharapkan dapat memantik perubahan nyata di tingkat desa. Lebih dari sekadar panduan, karya ini merupakan ajakan untuk memperkuat gerakan menuju Indonesia yang inklusif, dimulai dari desa-desa yang menjamin hak, partisipasi, dan kemandirian kelompok difabel.