Perubahan iklim semakin menjadi tantangan pembangunan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk kelompok difabel. Di Indonesia, agenda pembangunan rendah karbon, ekonomi hijau, dan pembiayaan iklim berkembang semakin cepat melalui berbagai kebijakan nasional maupun program pembangunan daerah. Namun demikian, perkembangan tersebut belum secara otomatis menghadirkan ruang yang inklusif bagi komunitas difabel. Dalam banyak kasus, difabel masih berada pada posisi marginal: hadir sebagai penerima manfaat pasif, tetapi belum menjadi bagian penting dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pengelolaan sumber daya pembangunan.
Penelitian SAHABAT BUMI disusun untuk memahami bagaimana posisi dan keterlibatan komunitas difabel dalam ekosistem perubahan iklim, ekonomi hijau, dan pembiayaan iklim di tingkat lokal. Studi ini juga bertujuan mengidentifikasi hambatan struktural serta peluang strategis untuk memperkuat inklusi difabel dalam sistem pembangunan hijau di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan mixed -methods dengan desain concurrent triangulation yang menggabungkan survei kuantitatif dan eksplorasi kualitatif di enam provinsi: DIY, Jawa Barat, Jawa Timur, NTT, Kalimantan Timur, dan Bengkulu. Total penelitian mencakup 11 kabupaten/kota dan 22 desa/kelurahan yang melibatkan 756 responden dari unsur komunitas difabel, masyarakat desa, dan pemerintah desa/kelurahan, pemerintah daerah, organisasi penyandang disabilitas (OPDis), dan penyedia layanan keuangan.
Temuan kuantitatif menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai perubahan iklim relatif lebih baik dibanding pemahaman tentang ekonomi hijau dan pembiayaan iklim. Dari total 440 responden, sekitar 72% menyatakan pernah mendengar tentang perubahan iklim, sementara 9% belum pernah mendengarnya dan 19% tidak yakin dapat menjawab. Namun, pemahaman tersebut umumnya masih berbasis pengalaman sehari-hari terkait cuaca ekstrem, bencana, atau kerusakan lingkungan, bukan pemahaman konseptual yang mendalam.
Studi ini menemukan adanya kesenjangan pengetahuan yang cukup signifikan antara difabel dan non-difabel. Di level desa, urutan tingkat pengetahuan tertinggi hingga terendah berada pada kelompok pemerintah desa, komunitas non-difabel, difabel, dan pendamping difabel. Kelompok difabel dengan tingkat ketergantungan tinggi pada pendamping menjadi kelompok dengan akses informasi paling rendah.
Pada level kabupaten/kota, hanya 23% organisasi difabel yang menyatakan “paham” atau “sangat paham” tentang perubahan iklim, sedangkan 37% lainnya menyatakan kurang paham atau tidak paham sama sekali. Sebaliknya, pada kelompok pemerintah daerah, 42% responden menyatakan sudah “paham” atau “sangat paham” terhadap isu perubahan iklim. Ketimpangan yang lebih besar terlihat pada isu ekonomi hijau. Pada organisasi difabel, hanya 33% yang menyatakan paham, sementara 43% lainnya menyatakan kurang paham atau tidak paham sama sekali. Pada kelompok pemerintah daerah, 50% responden menyatakan sudah paham atau sangat paham mengenai ekonomi hijau.
Kesenjangan juga terlihat pada tingkat keterlibatan aktual dalam kegiatan ekonomi hijau dan lingkungan. Dari 58 responden organisasi difabel dan komunitas difabel di level daerah, hanya 55% yang menyatakan pernah terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan isu lingkungan atau ekonomi hijau, sementara 41% menyatakan tidak pernah terlibat sama sekali. Bentuk keterlibatan yang muncul umumnya masih berada pada aktivitas praktis dan berbasis komunitas, terutama pengelolaan sampah, bank sampah, daur ulang, pertanian kecil, dan kerajinan berbahan limbah. Pengelolaan sampah menjadi bentuk aktivitas paling dominan dengan proporsi 25% dari seluruh kegiatan yang dilaporkan oleh OPDis dan komunitas difabel.
Pada level desa, praktik ekonomi hijau yang paling banyak ditemukan adalah pertanian organik (59%), pengurangan penggunaan plastik (57%), dan pertanian hidroponik (50%). Selain itu, 41% responden juga melaporkan adanya kegiatan kerajinan dari limbah dan desa wisata berkelanjutan. Temuan ini menunjukkan bahwa ekonomi hijau di tingkat lokal lebih berkembang melalui praktik sehari-hari yang dekat dengan kehidupan
masyarakat dibanding melalui program formal yang secara eksplisit menggunakan terminologi “green e conomy ” atau “climate finance ”.
Penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan terbesar bagi difabel bukan terutama pada aspek kapasitas individu, melainkan pada akses terhadap informasi, layanan, dan sistem pendukung. Pada level desa, 92% individu difabel dan 94% pendamping difabel menyatakan bahwa alasan utama tidak hadir dalam kegiatan atau diskusi terkait perubahan iklim dan lingkungan adalah karena tidak memperoleh informasi mengenai kegiatan tersebut.
Hambatan akses ini muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari informasi yang tidak aksesibel, prosedur yang rumit, keterbatasan pendampingan teknis, fasilitas yang tidak ramah difabel, hingga rendahnya pemahaman pelaksana program dan lembaga keuangan mengenai inklusi difabel. Pada level daerah, pemerintah dan penyedia layanan keuangan juga mengakui bahwa belum adanya pedoman teknis, definisi operasional, dan alokasi anggaran khusus menjadi hambatan utama dalam membangun program ekonomi hijau dan
pembiayaan iklim yang inklusif.
Temuan kualitatif memperlihatkan bahwa eksklusi difabel seringkali terjadi secara sistemik dan tidak selalu berbentuk diskriminasi terbuka. Banyak program masih menggunakan pendekatan “satu desain untuk semua” yang mengasumsikan seluruh masyarakat memiliki kondisi dan kapasitas yang sama. Akibatnya, meskipun program dinyatakan terbuka untuk semua kelompok, dalam praktiknya difabel tetap sulit terlibat secara bermakna. Studi ini menyebut situasi tersebut sebagai “eksklusi by default”, yaitu eksklusi yang muncul karena desain kebijakan dan program tidak memperhitungkan kebutuhan aksesibilitas dan keragaman kondisi masyarakat.
Penelitian ini juga menemukan adanya persoalan “disability blindness ” di kalangan gatekeepers , yaitu para pihak yang menentukan akses terhadap program dan sumber daya seperti pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan pelaksana program. Banyak pihak memahami agenda perubahan iklim dan ekonomi hijau, tetapi belum memiliki perspektif inklusi difabel dalam implementasinya. Akibatnya, organisasi difabel sering hanya diundang sebagai pelengkap administratif dalam forum konsultasi tanpa benar-benar terlibat dalam pengambilan keputusan substantif.
Meski demikian, penelitian ini menemukan sejumlah peluang strategis yang dapat menjadi titik masuk untuk memperkuat inklusi difabel dalam agenda perubahan iklim dan ekonomi hijau. Desa muncul sebagai level tata kelola yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari komunitas difabel. Struktur sosial desa, jejaring komunitas, serta kedekatan relasi antar warga memungkinkan penyebaran informasi, mobilisasi partisipasi, dan
pengembangan program berbasis kebutuhan lokal berjalan lebih efektif. Karena itu, desa dipandang sebagai titik intervensi strategis dalam membangun ekosistem ekonomi hijau dan pembiayaan iklim yang inklusif.
Berdasarkan keseluruhan temuan, studi ini merekomendasikan beberapa agenda prioritas. Pertama, pemerintah perlu mengintegrasikan prinsip inklusi difabel secara eksplisit ke dalam kebijakan perubahan iklim, pembangunan rendah karbon, ekonomi hijau, dan pembiayaan iklim, termasuk pada level perencanaan daerah dan desa. Kedua, perlu dilakukan reformasi tata kelola program agar aksesibilitas informasi, mekanisme partisipasi,
dan desain pembiayaan benar-benar mempertimbangkan kebutuhan difabel. Ketiga, penguatan kapasitas gatekeepers mengenai disability inclusion menjadi sangat penting agar proses pembangunan tidak lagi bersifat disability blind . Keempat, organisasi difabel perlu diperkuat tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi sebagai aktor pembangunan dan mitra strategis dalam pengembangan program ekonomi hijau dan pembiayaan iklim. Kelima, diperlukan model pembiayaan yang lebih adaptif, disertai pendampingan intensif, literasi keuangan, dan pendekatan berbasis komunitas agar difabel dapat mengakses peluang ekonomi hijau secara lebih setara
Penelitian ini menegaskan bahwa inklusi difabel dalam perubahan iklim dan ekonomi hijau bukan sekadar isu perlindungan sosial, melainkan bagian penting dari tata kelola pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Transisi menuju pembangunan rendah karbon akan berisiko memperlebar ketimpangan apabila kelompok difabel terus diposisikanidi pinggir sistem. Sebaliknya, ketika difabel diakui sebagai aktor pembangunan dan dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan, agenda perubahan iklim dan ekonomi hijau dapat berkembang menjadi ruang pemberdayaan sosial, ekonomi, dan politik yang lebih inklusif.