Upaya mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Desa menuntut keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa. Pembangunan desa yang inklusif menjadi dasar penting untuk memastikan keadilan dan kesetaraan bagi semua warga, tanpa diskriminasi atau marjinalisasi terhadap kelompok tertentu, termasuk penyandang disabilitas. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai kendala seperti bias elit, bias gender, dan rendahnya kapasitas pemangku kepentingan dalam memahami prinsip inklusi sosial.
Sebagai bentuk kontribusi nyata, SIGAB Indonesia menghadirkan Modul Perencanaan Pembangunan Desa Partisipatif – Inklusif Berbasis Data dan Kewenangan Desa untuk memperkuat kapasitas para Fasilitator Difabel Desa. Modul ini dirancang agar mereka mampu memfasilitasi proses perencanaan dan penganggaran desa yang berpihak pada difabel melalui pendekatan partisipatif dan inklusif.
Modul terbagi dalam delapan sesi pembelajaran yang mencakup peningkatan pengetahuan dan keterampilan teknis, serta menggunakan metode partisipatif berbasis pengalaman peserta. Keberhasilan penerapannya bergantung pada kreativitas dan kepekaan fasilitator dalam memahami keragaman peserta. Penulis juga membuka ruang bagi masukan dan kritik sebagai bagian dari proses penyempurnaan modul di masa mendatang.
Penyusunan modul ini merupakan bagian dari implementasi Program SOLIDER (Strengthening Social Inclusion for Diffability Equity and Rights), yang merupakan inisiatif kolaboratif dalam kerangka Program INKLUSI (Kemitraan Australia–Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif).